Menteri Teten Bersuara soal Isu Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah ada rencana melarang warung Madura dan toko kelontong di Bali buka 24 jam.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi rumor nan sempat beredar bahwa warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

"Jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana alias apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," ujar dia dalam konvensi pers di instansi Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan ini sebelumnya disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Setelah dicek, pihaknya menemukan justru perda tersebut secara unik mengatur mengenai jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

"Jadi kami juga bakal memastikan semua perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kudu berpihak pada UMKM," jelasnya lebih lanjut.

Teten pun mengatakan momentum ini bakal digunakan untuk meninjau seluruh peraturan wilayah mengenai kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura, ataupun UMKM. Pasalnya, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang adanya peraturan mengenai perihal ini.

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermulai saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura nan beraksi 24 jam. Warung-warung nan dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam peralatan kebutuhan sehari-hari.


"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, alias hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

[Gambas:Video CNN]

Namun, dalam patokan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, nan biasanya mempunyai skala lebih mini dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid nan sama, didefinisikan sebagai sarana alias tempat upaya nan melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara satuan langsung kepada konsumen dengan langkah pelayanan berdikari namalain swalayan.

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang nan mengambilkan peralatan untuk konsumen seperti nan dilakukan upaya warung pada umumnya.

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com