Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk segera menandatangani pakta integritas anti gambling online
Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE Privat. Diharapkan, emua PSE dapat melengkapi dan melaksanakan pakta integritas judi online ini.
"PSE Privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami bakal cabut tanda daftar PSE-nya," tutur Menkominfo dalam siaran pers nan diterima, Selasa (27/8/2024).
Menkominfo menuturkan, patokan ini merujuk pada PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektroniki Lingkup Privat.
Dijelaskan, PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan info sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, berasas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 pasal 7, PSE privat nan tidak melakukan pendaftaran diberikan hukuman administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Tidak hanya itu, pasal 9 juga menyebut PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan info elektronik dan/atau arsip elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, serta bertanggung jawab.
"Kita kudu memastikan ruang digital nan sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Menkominfo menutup pernyataannya.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menkominfo Budi Arie Setiadi: Jangan Ikut Judi Online, Itu Penipuan
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi berpesan agar masyarakat tak ikut-ikutan bertaruh online. Sebab, judi online merupakan corak penipuan.
Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi sejalan dengan momentum Peringatan HUT RI ke-79 dan HUT ke-23 Kominfo.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, aktivitas nonproduktif seperti gambling online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia pun membujuk seluruh pihak untuk turut memberantas gambling online.
"Kita memaknai 17 Agustus 2024 lantaran kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat, dan air mata pahlawan. Melalui momentum ini, saya serukan agar kita semua jangan ikut-ikutan gambling online lantaran gambling online adalah penipuan," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan Kominfo, Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan, "Kita tidak boleh tak bersuara saja jika rakyat dimiskinkan. Negara tugasnya mensejahterahkan rakyat, gambling online adalah perilaku rakyat ditipu dan dimiskinkan."
Untuk itulah, negara dalam perihal ini Kominfo dan seluruh orang di dalamnya bertanggung jawab untuk membikin masyarakat lebih pandai di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah dengan memerangi gambling online di lingkungan Kominfo.
Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 tenaga kerja Kominfo nan kegemaran main gambling online.
Bahkan, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah menertibkan tenaga kerja institusinya nan suka main gambling online. "Jadi jangan main gambling online, daripada gambling online lebih baik jualan online," tutur Budi Arie.
Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta Per Hari untuk Berantas Judi Online
Tidak hanya itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya bakal mulai membatasi besaran nilai pulsa nan bisa ditransfer dari satu nomor HP ke nomor HP nan lain.
Adapun besaran pulsa nan bisa ditransfer oleh pemilik nomor HP dibatasi menjadi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Budi Arie, perihal ini dilakukan lantaran Satgas Judi Online menengarai gambling online menggunakan pulsa.
"Pemerintah akan memberikan regulasi, transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari. Karena disinyalir gambling online ini menggunakan pulsa. Masa iya, satu hari bisa ada Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar transfer pulsa, bisa gempor buat telepon itu," kata Budi Arie, ketika menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).
Budi Arie juga mengungkapkan, secara lisan patokan tentang pembatasan jumlah pulsa nan ditransfer sudah disampaikan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.
"Kebijakan ini sudah dillakukan sejak kemarin, jadi tujuannya agar pulsa jangan dijadikan komuditas untuk judi online," katanya.
Adapun tujuan dari pembatasan jumlah pulsa nan dapat ditransfer ini, menurut Budi Arie adalah untuk menghindari pulsa dipakai sebagai mata duit untuk gambling online (judol). Pasalnya selama ini ada transaksi transfer pulsa nan jumlahnya tidak wajar, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar.
Diskusi dengan Operator
Budi Arie juga menjelaskan sistem untuk membatasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari setelah pihak Kominfo berdiskusi dengan operator seluler.
"Kami sudah obrolan dengan operator seluler, kelak ada nan namanya whitelist, nan ada dalam daftar whitelist itu adalah pemasok atau dealer pulsa beneran, itu mereka nggak apa-apa untuk transfer Rp 100 juta alias Rp 200 juta, lantaran arahnya jelas, untuk perdagangan pulsa," kata Budi Arie.
Sementara, nomor tak masuk ke whitelist dan melakukan transfer dalam jumlah besar itu dilarang untuk mentransfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.
"Yang ada batas adalah nan nomornya tidak ada dalam whitelist dan dipakai untuk transaksi pulsa nan diindikasikan untuk judi online," dia menuturkan.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.