Menkominfo Tak Toleransi Pencurian Data Pribadi Libatkan Mitra Indosat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut pemerintah tak bakal memberikan toleransi terhadap beragam corak kejahatan siber, termasuk pencurian info pribadi.

Termasuk di antaranya adalah kasus pencurian info pribadi nan melibatkan mitra salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison.

Sebelumnya, Kepolisian Kota Bogor menangkap dua tenaga kerja perusahaan mitra IOH nan diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan info identitas pribadi warga. Tujuannya adalah untuk mencapai sasaran penjualan kartu SIM.

Menkominfo menyebut pihaknya tak bakal menoleransi kejahatan siber apa pun itu.

"Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak menoleransi segala corak kejahatan siber. Keamanan info pribadi adalah prioritas utama dan setiap pelanggaran bakal ditindak tegas," kata Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Selasa (3/9/2024).

Ia melanjutkan, Kominfo mengambil langkah konkret untuk menanggapi kejadian pelanggaran info nan melibatkan mitra Indosat Ooredoo Hutchison itu.

Langkah nan dilakukan antara lain memanggil Direksi Indosat Ooredoo Hutchison untuk memberi penjelasan langsung mengenai kejadian tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Budi Arie Setiadi untuk mengisi kedudukan Menteri Komunikasi dan Informatika nan baru. Budi Arie Setiadi ditugaskan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah Kementerian Kominfo nan belum tuntas, salah satunya p...

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cari Solusi

Selain itu Kominfo dan pihak IOH bakal membahas solusi penanganan nan diperlukan untuk memperbaiki sistem perlindungan info di perusahaan telekomunikasi tersebut.

"Hari ini (kemarin) kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan kejadian ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Menkominfo.

Budi Arie juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi seluler memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Termasuk di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, setiap perusahaan telekomunikasi kudu bertanggung jawab terhadap keamanan info pelanggan, tidak boleh ada kompromi dalam perihal ini.

Saat ini Kominfo bbekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan balasan nan setimpal.

Dua Orang Ditangkap lantaran Curi Data Pribadi

Sebelumnya, mengutip Antaranews, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan info kependudukan penduduk Kota Bogor dan sekitarnya. Data pribadi nan dicuri ini digunakan untuk registrasi kartu SIM salah satu provider alias penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan kedua pelaku berinisial P (23) dan L (51) bekerja di perusahaan berjulukan PT Nusa Pro Telemedia Persada. Perusahaan ini bekerja sama dengan provider untuk menjualkan kartu SIM dengan sasaran 4.000 kartu per bulan.

Namun, Bismo menyebut, para pelaku kejahatan siber ini hanya bisa menjual kartu sim secara riil di nomor 500 hingga 1.000 keping kartu dalam satu bulan.

“Untuk memenuhi sasaran tersebut, maka pelaku menggunakan cara-cara nan melanggar hukum, ialah mencuri info milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” ujarnya.

Data Pribadi Dipakai Buat Registrasi Kartu SIM Baru

Data-data nan diperoleh aplikasi Handsome itu, merupakan info kependudukan dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu SIM baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat info seperti NIK maupun KK.

“Kemudian info nan muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu nan dilakukan pelaku untuk memenuhi sasaran penjualan,” jelasnya.

Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat untung sebesar Rp25,6 juta lantaran sukses menjual 4.000 kartu SIM dengan langkah ilegal.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Pelayan robot melayani pengguna di Robot Cafe, Nairobi, Kenya, Kamis, 29 Agustus 2024. (AP Photo/Brian Inganga)
Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi