Liputan6.com, Jakarta - Apple sudah membuka pre-order iPhone 16 series nan diluncurkan pada 9 September lampau di sejumlah negara. Sayangnya di Indonesia belum ada info kapan mitra retail Apple bakal membuka PO untuk smartphone paling baru Apple ini.
Namun, sebagian pencinta iPhone mungkin sudah tak sabar menunggu kehadiran ponsel idamannya dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Sebut saja seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Agar iPhone 16 Series nan sudah bisa dibeli di negara tetangga bisa dipakai di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal, pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI alias pendaftaran IMEI.
Adapun saat registrasi IMEI ini, pemilik ponsel nan membeli iPhone 16 di luar negeri juga sekaligus bayar pajak namalain bea masuk ponsel mereka nan harganya di atas USD 500.
Lantas, berapa biaya pajak dan bea masuk nan dibebankan kepada mereka nan membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI-nya ke Bea Cukai? Yuk simak perkiraan hitungannya di sini.
Perlu Anda tahu, daftar IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat kudu bayar bea masuk dan pajak, nan mana perangkat nan dikenakan pajak adalah nan harganya di atas USD 500.
Jadi, jika Anda beli iPhone 16 nan dibanderol paling murah USD 799, nilai nan dikenakan pajak adalah USD 299-ya, lantaran USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Pada hari Senin, Apple memperkenalkan jejeran iPhone 16 terbarunya nan dilengkapi dengan chip unik untuk mendukung teknologi kepintaran buatan (AI). Fitur AI ini diharapkan dapat meningkatkan keahlian Siri, mengotomatisasi beragam tugas, serta m...
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rumus Hitung Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 nan Beli di Luar Negeri
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk nan dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka nan sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka nan belum mempunyai NPWP.
Sebagai contoh, berikut adalah kalkulasi pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:
Contoh Beli iPhone 16 di Singapura
iPhone 16 jenis 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 alias setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai nan kena pajak alias pabean adalah peralatan di atas USD 500.
Dalam perihal ini, nilai pabean = nilai peralatan - USD 500, alias USD 995 - USD 500 = USD 495 ialah setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat buletin ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean alias 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 alias dibulatkan Rp 763.000.
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, alias PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, alias sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak nan kudu dibayar adalah bea masuk dan PPn, alias Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen alias 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen alias Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 jenis paling murah dari Singapura misalnya, total duit nan kudu dikeluarkan sebesar:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = alias setara Rp 16 jutaan alias Rp 17 jutaan.
(Tin)
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.