Liputan6.com, Jakarta - Mantan kepala pelaksana Twitter, Omid Kordestani, menggugat X atas saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 319 miliar) nan menurutnya ditolak untuk dibayarkan oleh perusahaan.
Kordestani diketahui menjabat sebagai kepala pelaksana Twitter dari 2015 hingga 2020. Ia juga menduduki majelis dewan hingga Elon Musk mengakuisisinya pada tahun 2022,
Mengutip Engadget, Senin (12/8/2024), Kordestani mengusulkan gugatan tersebut kepada Elon Musk pada Jumat, 9 Agustus 2024, ke pengadilan tinggi California, Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan gugatan itu, Kordestani rela meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi di Google untuk berasosiasi dengan Twitter, nan menawarinya penghasilan 'jauh lebih rendah' ialah hanya USD 50.000 (sekitar Rp 800 juta).
Namun, Twitter menawarkan janji manis berupa saham, tepatnya unit saham terbatas berbasis keahlian dan juga unit saham terbatas.
"Saham tersebut nan berjumlah USD 20.112.000, semestinya telah dibayarkan ketika Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengganti majelis direksi, tetapi X kandas melakukannya," demikian menurut gugatan tersebut.
"X Corp. berupaya meraup untung dari tujuh tahun pengabdian Omid Kordestani di Twitter tanpa membayarnya, meskipun ada bahasa perjanjian jelas nan mengharuskan X Corp. untuk melakukannya," sambungnya.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejumlah Gugatan nan Menyerang Twitter
Beberapa tuntutan norma telah diajukan menyusul akuisisi Twitter oleh Musk dari para tenaga kerja nan menuduh mereka tidak dibayar dengan betul setelah mereka diberhentikan alias dipecat.
Mantan pelaksana Twitter menggugat Musk dan X awal tahun ini, dengan menyatakan bahwa mereka dipecat "tanpa alasan" dan berutang jutaan dolar dalam corak pesangon nan belum dibayarkan.
Gugatan norma terbaru tersebut menyatakan bahwa "Kordestani adalah salah satu dari banyak mantan tenaga kerja Twitter nan kompensasinya telah ditahan secara tidak sah oleh X Corp. setelah Elon Musk membeli perusahaan tersebut pada Oktober 2022."
Elon Musk Lolos dari Gugatan Mantan Karyawan Twitter nan Minta Pesangon Rp 8 Triliun
Platform X nan sebelumnya dikenal dengan nama Twitter kerap dibayang-bayangi masalah norma sejak dibeli Elon Musk pada Oktober 2022.
Salah satu gugatan norma nan menyedot perhatian berangkaian dengan lebih dari 6.000 tenaga kerja nan di-PHK oleh Musk, setelah dia mengakuisisi perusahaan tersebut. Ia diduga tak bayar pesangon penuh kepada mantan tenaga kerja Twitter.
Kabar terkini menyebut Elon Musk lolos dari gugutan mantan karyawannya. Kasus nan dimaksud adalah gugatan class action yang diajukan mantan tenaga kerja Twitter Courtney McMillian.
Pengaduan itu menyatakan bahwa berasas Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan federal (Employee Retirement Income Security Act/ERISA), Twitter berhutang kepada pekerja nan diberhentikan selama tiga bulan gaji.
McMillian menuntut pesangon nan belum dibayar sebesar USD 500 juta alias sekitar Rp 8 triliun. Namun, pada Selasa kemarin, Hakim Distrik AS Trina Thompson di Distrik Utara California mengabulkan mosi Musk untuk menolak gugatan class action tersebut.
Hakim Thompson memutuskan rencana pesangon Twitter tidak memenuhi syarat berasas ERISA lantaran mereka menerima pemberitahuan tentang skema pembayaran terpisah sebelum PHK.
Sebaliknya, dia menolak kasus tersebut, memutuskan bahwa program pesangon nan diadopsi setelah pengambilalihan Elon Musk adalah program nan diterapkan pada mantan karyawan Twitter, bukan program nan diharapkan oleh penggugat pada tahun 2019.
Mantan Karyawan Twitter Berpeluang dapat Pesangon Lebih Besar
Keputusan ini merupakan kemunduran bagi ribuan staf Twitter nan dipecat, namun ada kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pembayaran pesangon nan lebih besar.
Thompson menyebut penggugat dapat mengubah pengaduan mereka untuk klaim non-ERISA.
Jika mereka melakukannya, Thompson mengatakan, "Pengadilan ini bakal mempertimbangkan mengeluarkan perintah nan menentukan bahwa kasus ini mengenai dengan salah satu kasus nan sedang menunggu keputusan terhadap X Corp/Twitter."
Hingga saat ini tetap ada tuntutan norma nan sedang melangkah atas nama beberapa petinggi Twitter.
Salah satunya meminta pesangon sebesar USD 128 juta (lebih dari Rp 2 triliun) nan belum dibayar dan nan lainnya berupaya untuk mendapatkan kembali sekitar USD 1 juta (sekitar Rp 16 miliar) biaya norma nan belum dibayar.
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.