Mantan Karyawan Apple Dituding Curi Sumbangan Rp 1,9 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Enam mantan tenaga kerja Apple, pelanggar pajak, dan orang dalam dituding terlibat dalam skema pencurian sumbangan nan diperkirakan merugikan perusahaan sebesar USD 152.000 alias sekitar Rp 1,9 miliar selama tiga tahun.

Kasus ini juga melibatkan penipuan pajak dan keterlibatan orang dalam nan memfasilitasi pengalihan biaya dari badan amal.

Mengutip Apple Insider, Selasa (9/12/2024), Apple mempunyai program sumbangan nan diberikan oleh tenaga kerja ke beragam organisasi.

Diduga, sekelompok mantan tenaga kerja tersebut menemukan sebuah celah dalam sistem nan memungkinkan mereka memanfaatkan program tersebut untuk untung pribadi.

Dengan langkah ini, mereka menyimpan duit sumbangan, menerima sumbangan tersebut dan menyatakan pengembalian pajak untuk sumbangan tersebut.

Laporan nan dirilis oleh CBS, berasas info dari County of Santa Clara, pemimpin penipuan berkedok sumbangan ini ialah Siu Kei Kwan mengarahkan lima tenaga kerja lain untuk menyumbang pada dua organisasi nan dia akses.

Melanjutkan rangkaian agenda di Indonesia, CEO Apple, Tim Cook menyempatkan diri berjamu ke Museum Wayang di Jalan Pintu Besar Utara Nomor 27, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024).

Manipulasi Pengembalian Pajak dari Sumbangan

Kwan merupakan CEO Hop4Kids dan akuntan untuk American Chinese International Cultural Exchange. Ia mempunyai akses spesial terhadap sumbangan dari kedua organisasi tersebut.

Ketiga lima orang lainnya membikin banyak sumbangan, Apple bakal mencocokkan total sumbangan tersebut. Selanjutnya, mereka bakal mendapatkan pengembalian biaya dan Kwan bakal mendapatkan sejumlah duit dari kontribusi Apple.

Program pencocokan sumbangan Apple ini bisa memberikan pengembalian sebesar 100-200 persen dari sumbangan nan diberikan untuk program tertentu.

Untuk memastikan semua pihak nan terlibat tetap mendapatkan keuntungan, Kwan juga menawarkan jasa untuk memanipulasi pengembalian pajak, sehingga mereka bisa terus mendapatkan angsuran untuk sumbangan nan telah dikembalikan.

Langgar Berbagai Aturan

Santa Clara County menuding mereka dengan beragam pelanggaran, termasuk pencurian besar, persekongkolan untuk melakukan kejahatan berat, sumpah palsu, dan penipuan pajak. Sanksi nan mungkin dihadapi oleh mereka mencakup penjara, restitusi, dan denda.

Jaksa Wilayah Jeff Rosen menyatakan, "Kasus ini menegaskan komitmen tak tergoyahkan kami untuk secara ketat menuntut perseorangan nan menipu organisasi teknologi dan menyalahkan program kebaikan nan vital dan sumber daya negara."

Ia juga memuji Apple atas kerjasama mereka dalam mengungkap penipuan nan rumit ini. Rosen mendorong personil organisasi teknologi lainnya untuk ikut serta melawan model penipuan berkedok sumbangan perusahaan ini, terutama di musim liburan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi