Liputan6.com, Jakarta - LinkAja membantah pihaknya memfasilitasi segala aktivitas dan transaksi ilegal, termasuk judi online.
Hal ini merupakan tanggapan dari PT Fintek Karya Nusantara alias LinkAja terhadap keterangan resmi Kominfo nan menyebut Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur lima jasa e-wallet nan diduga menjadi penyedia gambling online.
"Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala corak aktivitas alias transaksi finansial mencurigakan termasuk gambling online," kata Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar, dalam keterangan nan diterima Tekno Liputan6.com, Sabtu (12/10/2024).
LinkAja juga menyebut pihaknya memastikan untuk mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi transaksi gambling online.
Menurut Yogi, LinkAja berbareng personil asosiasi berpartipasi dalam kampanye mewujudkan anti gambling online.
LinkAja juga menekankan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen akibat nan baik dalam menyelenggarakan sistem pembayaran.
Perusahaan juga menjabarkan deretan aktivitas dan komitmen LinkAja dalam memberantas praktik perjudian online:
- Mengoptimalkan sistem penemuan fraud perusahaan, nan bisa menarik info setiap minggu mengenai jumlah akun nan terindikasi sebagai transaksi finansial mencurigakan termasuk gambling online. LinkAja juga rutin melaporkan kepada otoritas berkuasa melalui Lapaoran Transaksi Keuangan Mencurigakan PPATK.
- Memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra nan bekerja sama dengan LinkAja. Per September 2024, LinkAja menindak tegas dan memutus hubungan transaksi terhadap 350 akun nan terdeteksi realtime oleh FDS. LinkAja menindak 150 kasus dengan suspend, membekukan, dan memblokir akun berasas laporan nan masuk melalui CS alias rekanan bank. Hal ini dilakukan untuk memerangi gambling online dan transaksi mencurigakan.
Mengaku butuh duit untuk bermain gambling online, seorang laki-laki di Jember, Jawa Timur, nekat mencuri duit kotak kebaikan masjid. Aksi pelaku terekam kamera pengawas sehingga penduduk dan polisi mudah mengenalinya.
Pantau Jika Ada Transaksi Mencurigakan
- LinkAja melakukan penguatan manajemen akibat dengan langkah melakukan Know Your Customer/ Merchant, Customer Due Dilligent, dan Ehance Due Dilligent secara end-to-end dengan meningkatkan keahlian proses kajian dokumen, identitas, dan kesesuaian info permohonan pengguna alias merchant baru.
- LinkAja juga menerapkan monitoring tools transaksi finansial mencurigakan terkhusus parameter gambling online, pertimbangan akun pengguna alias merchant, kunjungan berkala kepada merchant berisiko tinggi, hingga melakukan patroli siber secara berdikari terhadap info rekening bank dan nonbank alias merchant QRIS nan dipakai dalam situs web alias aplikasi gambling online nan tetap aktif.
- Memperkuat pembinaan terhadap merchant dan tak ragu menutup akun dan menyetop kerja sama jika merchant terbukti melakukan tindakan melanggar.
Optimalkan Penerapan Sistem Pendeteksi Fraud
- Dalam perihal penguatan prasarana teknologi, LinkAja optimalkan penerapan Fraud Detection System. Selama ini FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan nan bisa merugikan pengguna. LinkAja juga memonitor transaksi real-time dan mengidentifikasi pola transaksi nan tidak wajar. Dengan teknologi ini LinkAja bisa mencegah adanya transaksi nan terindikasi mencurigakan termasuk gambling online.
- LinkAja mengintegrasikan fitur keamanan tambahan untuk mencegah modus aplikasi palsu. Mulai dari penerapan autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
- Perusahaan bekerja-sama untuk mengedukasi, baik secara berdikari alias dengan regulator. Misalnya, tentang pengenalan alias menghindari tautan membahayakan dan mengarah pada situs gambling online guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Ajak Pengguna Laporkan Jika ada Transaksi Mencurigakan
"Melalui beragam kesempatan, LinkAja selalu menginformasikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna nan mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber alias gambling online pada akun mereka," kata Yogi.
Laporan sendiri bisa dilakukan melalui jasa PSE Kominfo, Layanan Patroli Siber, Aduan Konten, hingga pemeriksaan rekening melalui CekRekening dan jasa Pelanggan LinkAja via live chat di aplikasi.
Ditegur Menkominfo
Menkominfo Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet nan telah memfasilitasi pertaruhan online.
"Ada lima perusahaan nan memfasilitas pertaruhan online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi nan Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).
Data dari PPATK nan diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet nan tetap memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk gambling online saja.
Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).