Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan, pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi saat ini tetap digodok. Pembahasannya pun disebut bakal rampung dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, salah satu petunjuk dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas info pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.
Kendati demikian, hingga sekarang, lembaga tersebut belum juga hadir. Padahal, penerapan UU PDP diketahui bakal bertindak dua tahun setelah izin itu disahkan pada 17 Oktober 2022, nan berfaedah UU itu bakal bertindak pada 17 Oktober 2024.
Mengenai perihal tersebut, Menkominfo menuturkan, saat ini pihaknya tetap tengah melakukan kajian mengenai kehadiran badan tersebut. Hal ini dilakukan lantaran badan tersebut nantinya berkarakter multi-stakeholder.
"Sehingga, kita perlu solid dalam mengurus pelindungan info pribadi," tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konvensi pers nan digelar di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, dia menuturkan, sekarang pihaknya juga bekerja-sama dengan Kementerian/Lembaga lain agar patokan ini bisa rampung dalam waktu dekat. Ia juga membantah jika pembahasan soal izin ini tidak mengalami kemajuan.
"Enggak mangkrak, kok. Sedikit lagi kok, lantaran kita tahu Oktober sejenak lagi," tuturnya menjelaskan.
Perlu diketahui, lembaga pengawas tersebut bakal mempunyai beberapa tugas dan wewenang, seperti perumusan dan penetapan, sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan norma administratif pada pelanggar UU PDP.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Saudara Kandung, Hindari Lingkaran Setan
Lebih lanju, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan, jika gambling online dan pinjaman online terlarangan tak ubahnya kerabat kandung nan berasal dari orang tua nan sama.
Pernyataan Menkominfo Budi itu bukannya tanpa argumen lantaran setelah dilakukan penelusuran, kepemilikan antara gambling online dan dan pinjaman online terlarangan itu sama.
"Saya bilang judol dan pinjol itu adik kakak, satu bapak satu ibu, lantaran hasil tracking itu pemilik antara judol dan pinjol, khususnya nan terlarangan itu sama," tutur Menkominfo dalam konvensi pers nan digelar di Jakarta, Kamis (11/9/2024).
Menurut Menkominfo, pinjaman online terlarangan itu memang menyasar para pemain gambling online. Jadi, korban gambling online nan memerlukan biaya bakal disasar penyedia pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Menkominfo menuturkan, OJK saat ini sudah memberikan patokan jika satu orang dibatasi hanya bisa mempunyai tiga akun pinjaman online.
"Karena jika nan judi, udah ngutang, muter lagi ke sini, gali lubang tutup lubang. Ngutang lagi. Tidak selesai-selesai, lingkaran setan," tuturnya.
Budi Arie pun menyebut jika saat ini sekaligus menjadi momentum untuk menata pinjaman online. Harapannya, pinjol tidak digunakan pada hal-hal nan negatif dan bisa digunakan untuk perihal nan lebih produktif.
Kemkominfo Putus Akses 3 Juta Konten Bermuatan Judi Online
Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas keberadaan gambling online. Budi Arie menuturkan, salah satu nan dilakukan pihaknya adalah memutus akses pada 3.277.834 konten bermuatan gambling online.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah meminta pemblokiran sekitar 7 ribuan rekening bank nan diduga mengenai gambling online ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Selain itu, kami juga sudah menyampaikan keyword mengenai gambling online kepada Google, sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword," tuturnya.
Kementerian Kominfo juga menyebut telah sejumlah terobosan seperti memberi peringatan alias perintah pada beberapa platform untuk mengendalikan domain name system-nya alias DNS publik nan menjadi celah aktivitas gambling online.
Langkah lainnya adalah pemutusan seluruh IP adress nan masuk dalam daftar blacklist, serta menguatkan kebijakan pemutusan NAP (Network Access Point) dari Kamboja maupun Filipina.
Menkominfo Ungkap Nasib Telegram dan Bigo Live di Indonesia
Kementerian Kominfo sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada Telegram dan Bigo Live mengenai dengan dugaan maraknya peredaran konten mengenai gambling online. Lantas, gimana nasib kedua platform tersebut di Indonesia?
Menjawab perihal tersebut, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya tetap menunggu kajian dari Ditjen Aptika, sebelum melakukan langkah tegas pada platfom seperti Telegram.
"Telegram sudah kita beri peringatan nyaris dua kali, lantaran dia juga banyak melakukan alias platformnya memamfasilitasi bukan hanya perjudian, tapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian nan sudah menurut saya cukup, kita bakal melakukan langkah-langkah nan bijak dan tegas," tuturnya dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Kendati demikian, dia menuturkan, belum bisa memberikan agenda pasti tindakan tegas bakal dilakukan Kementerian Kominfo pada platform tersebut. Sebab, perihal itu dilakukan setelah mendapatkan hasil kajian dari tim Aptika.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.