JAKARTA – Konsorsium INKLUSI nan terdiri dari 8 organisasi masyarakat sipil mengecam pelarangan aktivitas Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) nan rencananya berjalan pada 6-8 Desember 2024, oleh pemerintah di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, dengan dalih menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat.
Mereka menilai bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda Kuningan nan dibingkai dalam narasi menjaga kerukunan dan ketertiban umum hanyalah alibi nan semakin melanggengkan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap golongan minoritas. Negara dan perangkat negara justru hanya menciptakan ‘penertiban’, alih-alih memberikan perlindungan dan menjamin suasana kebebasan berakidah nan inklusif.
“Konsorsium INKLUSI meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk menjamin dan melindungi penyelenggaraan Jalsah Salanah sebagai Hak Konstitusional Warga Negara nan dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945,” demikian bunyi pernyataan sikap Konsorsium INKLUSI melalui siaran pers nan diterima Kabarjatim.com, Jumat (6/12/2024).
Konsorsium juga memandang pelarangan aktivitas Jalsah Salanah oleh Forkopimda, selain merupakan corak pelanggaran HAM khususnya kebebasan berakidah dan berkeyakinan, juga bukan merupakan corak penyelesaian bentrok nan berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Sebaliknya, tindakan tersebut bakal memicu praktik-praktik nan sama di tempat lain.
Dalam pandangan Konsorsium INKLUSI, Pemerintah Pusat juga kudu menegur Pemerintah Kabupaten Kuningan nan menyatakan melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan. Pelarangan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata merupakan tindakan nan inkonstitusional, melawan hukum, dan melemahkan semboyan Negara “Bhinneka Tunggal Ika”.
Konsorsium INKLUSI memandang bahwa Jalsah Salanah merupakan Hak Konstitusional Warga. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) menjamin sepenuhnya kebebasan dan kemerdekaan setiap masyarakat dan penduduk negara untuk memeluk kepercayaan dan kepercayaan.
Selain itu, Jalsah Salanah juga dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai kewenangan asasi atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berkuasa atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Oleh lantaran itu, sebagai pemangku tanggungjawab (duty bearer) negara kudu menjamin dan melindungi penikmatan (enjoyment) kewenangan tersebut.
Konsorsium INKLUSI mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada tekanan golongan intoleran nan menolak penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024. Penolakan tersebut kudu dilihat sebagai aspirasi biasa nan tidak boleh kemudian difavoritkan/diistimewakan menjadi sikap negara. Sebagai catatan, Jalsah Salanah selama ini juga mendapatkan support nan besar dari para akademisi, masyarakat sipil, media, apalagi pejabat negara.