PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) adalah perusahaan nan bergerak di bagian penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk jasa remitansi (PJP KI 3) nan diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Perushaan beraksi dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.
Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi nan membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran.
Kyrim membantu sejumlah perusahaan melakukan beragam pembayaran, meliputi pembayaran invoice, reimbursement, dan payroll.
"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001," klaim perusahaan.