Kominfo Susun Regulasi Layanan eSIM, Apa Saja yang Diatur?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, dalam perihal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbareng beragam lembaga mengenai sekarang tengah menyusun izin untuk jasa eSIM namalain embedded SIM.

eSIM adalah jasa di mana masyarakat tak lagi butuh kartu SIM bentuk nan dimasukkan ke smartphone untuk bisa mengakses telekomunikasi dan internet. Saat ini, operator-operator seluler Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison hingga Telkomsel telah menghadirkan layanan eSIM.

Meski begitu, sebenarnya Kominfo belum mempunyai izin nan mengatur eSIM. Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Widya Sari mengatakan, saat ini Kominfo tengah menyusun regulasi eSIM.

"Di dalam eSIM ini ada perubahan rantai bisnis, nan tadinya pengedaran kartu fisik, jadi ada produksi kartu fisik, sekarang memanfaatkan modul tertanam nan ada di smartphone. Sehingga, smartphone nan ada sekarang bisa dipakai pengguna tanpa kudu memakai kartu fisik," kata Aju di Kominfo, Jumat (30/8/2024).

Aju mengatakan, saat ini izin tentang eSIM tengah dalam proses finalisasi dan pengharmonisan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Regulasi eSIM sedang difinalisasi. Terakhir, kami kemarin sudah ada pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal pengharmonisan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Aju.

Ia pun menargetkan izin ini bakal selesai pada Oktober mendatang. Apalagi, penyusunannya sudah dilakukan sejak tahun lampau (2023).

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi