Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sstem jasa keimigrasian berangsur pulih, di mana sebelumnya tak bisa berfaedah akibat gangguan Pusat Data Nasional (PDN).
Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan jasa keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.
"Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan," ungkap Semuel melalui keterangannya, Senin (24/6/2024).
Untuk sistem jasa lainnya, dia menyebut saat ini tetap terus dilakukan upaya pemulihan dan langkah mitigasi untuk mencegah akibat nan lebih luas.
"Penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan jasa publik nan optimal," ucap laki-laki nan berkawan disapa Semmy itu.
Semmy mewakili Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas gangguan jasa publik nan berjalan cukup lama, terhitung sejak Kamis, 20 Juni 2024.
"Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan publik nan terjadi akibat gangguan tersebut," ujarnya.
"Upaya pemulihan terus dilakukan berbareng BSSN, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom dan mitra penyelenggara lainnya. Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan sigap demi kepentingan masyarakat luas," Semmy memungkaskan.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar 56 Layanan Publik nan Terkoneksi Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga lantaran serangan ransomware. Salah satu akibat nyata nan sekarang dirasakan masyarakat adalah jasa keimigrasian nan terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan "Fasilitas nan digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen mengenai lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Pusat Data Nasional --yang sekarang beraksi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung jasa keimigrasian.
Menurut Perpres nan sama, pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat info nan digunakan secara bagi pakai oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."
Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan jasa dari PDN Sementara nan sekarang tumbang.
Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebut jika pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.
Masih dari info nan sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna jasa PDN:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara)
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/ BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pengawas Pemilu
- Bappenas
- BIG (Badan Informasi Geospasial)
- DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- BP2MI (BNP2TKI) alias Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Badan Pusat Statistik
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- BSN (Badan Standardisasi Nasional)
- Kantor Staf Presiden
- Kemenko PMK
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI
- Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Kementerian Perhubungan
- LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Pentingnya PDN untuk Indonesia dan Layanan nan Diberikan
Adapun penggunaan PDN diklaim menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan prasarana TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi shopping dengan mengurangi plagiatisme belanja, mempercepat konsolidasi info nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan info dan kedaulatan info negara dan info pribadi WNI.
Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan jasa PDN Sementara nan bisa dipakai semua lembaga alias kementerian dan lembaga.
Layanan nan diberikan PDN Sementara meliputi:
- Penyediaan jasa governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
- Integrasi dan konsolidasi pusat info lembaga pemerintah pusat dan wilayah ke PDN
- Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum alias unik SPBE, dan
- Penyediaan teknologi nan mendukung big info dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.
Infografis Ribuan Caleg Sembunyikan Data Pribadi. (Liputan6.com/Triyasni)
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.