Kominfo Koordinasi dengan BSSN dan Polri Usut Dugaan Kebocoran Data DJP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) akhirnya memberikan tanggapan soal dugaan kebocoran info wajib pajak beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, dugaan soal kebocoran data ini diklaim oleh akun anonim nan mengaku sebagai Bjorka. Dalam unggahannya, akun itu menyatakan telah membobol dan mencuri info wajib pajak.

Beberapa info nan diklaim apalagi disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain. Terkait perihal ini, Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifisikasi pada DJP Kementerian Keuangan.

Langkah ini didasarkan pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tidak hanya itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak mengenai lainnya soal dugaan kebocoran info wajib pajak ini.

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif berbareng BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolian RI," tutur Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers nan diterima, Sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang nan dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi nan bukan miliknya alias menggunakan info Data Pribadi nan bukan miliknya.

"Menggunakan Data Pribadi nan bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," ujar Prabu.

Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Proses pengenaan hukuman pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tutur Dirjen IKP menutup pernyatannya.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

DJP Tegaskan Tak Ada Indikasi Kebocoran Data Wajib Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan tanggapan. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Menurut Dwi, pihak DJP telah melakukan penelitian mengenai persoalan tersebut dan menyebut jika tidak ada indikasi terjadi kebocoran info langsung dari sistem informasi DJP.

"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi nan mengarah pada kebocoran info langsung dari sistem info DJP," tutur Dwi dalam siaran pers nan diterima, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut dia juga menyatakan, struktur info nan tersebar bukan merupakan struktur info nan mengenai dengan penyelenggaraan kewenangan dan pemenuhan tanggungjawab perpajakan wajib pajak.

Menindaklanjuti dugaan kebocoran info ini, DJP memastikan telah berkoordinasi Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), BSSN, serta Polri.

Komitmen DJP untuk Para Wajib Pajak

DJP pun berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan info Wajib Pajak dengan baik, pada sistem info dan prasarana DJP. Tidak hanya itu, DJP juga bakal terus beryapa meningkatkan keamanan dan perlindungan data.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pertimbangan dan penyempurnaan tata kelola data sekaligus sistem info melalui pengamanan sistem maupun security awareness.

"DJP mengimbau agar para Wajib untuk turut menjaga kemanan info masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan," tutur Dwi.

Dwi juga meminta support masyarakat untuk segera melaporkan pada DJP andaikan menemukan adanya dugaan kebocoran info DJP. Pelaporan bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200, [email protected], situs pengaduan, alias wise.kemenkeu.go.id. 

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi