Kominfo Ancam Tutup 42 Jasa Pembayaran Judi Online Ini, Cek Daftarnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan hukuman takedown alias pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) nan mengenai dengan gambling online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi gambling online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) nan didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan jasa sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan pertimbangan terhadap jasa PJP.

Berdasarkan monitoring dan pertimbangan tersebut, Kominfo meminta para PJP agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap jasa sistem elektronik secara komprehensif untuk memastikan bahwa jasa tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas terlarangan lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit nan dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam pemisah waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik bakal dikenakan hukuman administratif berasas peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi