Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Ditjen Aptika Tak Terdaftar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan telah memberhentikan lima pegawai perjanjian nan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai pengarahan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto menjelaskan, pemberhentian ini merupakan hasil pertimbangan terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) nan ada di Kementerian Komdigi.

Dalam siaran pers nan diterima, Senin (9/12/2024), audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Ditjen Aptika menemukan adanya pegawai perjanjian nan tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

"Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi kudu memenuhi kualifikasi manajemen sesuai aturan. Lima pegawai perjanjian nan tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya," kata Arief.

Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa pedoman manajemen di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan patokan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal nan menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di beragam bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga konsentrasi pada pencegahan melalui pertimbangan berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital nan inklusif, aman, dan berkekuatan guna," ujar Arief menutup pernyataannya. 

Kementerian Komdigi Take Down 49 Ribuan Konten Terkait Judi Online dalam Sepekan

Sebelumnya, Kementerian Komdigi kembali mengungkap tindakan nan sudah dilakukan pada konten mengenai gambling online. Kali ini, sepanjang 29 November hingga 4 Desember 2024, ada 49.239 konten mengenai gambling online nan sudah ditindak oleh Komdigi.

Dari jumlah tersebut, ada tiga akun media sosial IG nan mempunyai ratusan ribu pengikut juga ditindak. Sebab, akun tersebut mempromosikan, mendukung, serta terafilasi dengan situs gambling online.

Akun-akun tersebut di antaranya adalah @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini nan memilki 233 ribu pengikut, serta @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

"Sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas bakal terus kami lakukan terhadap pihak-pihak nan mengotori ruang digital dengan pertaruhan daring itu tanpa pandang bulu," tutur Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers nan diterima, Rabu (4/12/2024).

Judi Online Masalah Serius

Secara keseluruhan, Komdigi telah melakukan take down pada 464.400 konten gambling online sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024.

Rinciannya, ada 428.969 situs web dan IP, 19.250 konten/akun di platform Meta, 3.836 di Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, serta 118 di TikTok.

Sementara sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, ada 5,3 juta konten terkait judi online yang telah diblokir.

Menurut Alexander Sabar, gambling online merupakan malasah serius bagi masyarakat. Ia menuturkan, banyak gambling berkedok game online nan menyembungikan praktik taruhan di baliknya.

Judi tidak hanya merugikan finansial, tapi juga membahayakan kesehatan mental dan menakut-nakuti keamanan info pribadi para pemainnya.

Bahaya Judi Online

Selain itu, situs gambling online seringkali menggunakan situs terlarangan dan tidak mempunyai kebijakan privasi nan jelas. Data pribadi pemain nan terdaftar dalam situs gambling online sangat rentan disalahgunakan.

Ia mengatakan, data-data pribadi nan sering diretas oleh oknum sindikat gambling online adalah nomor seluler, alamat email, serta nomor rekening bank. Data itu dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab.

"Edukasi diri dengan langkah mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan alias memberikan info pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi nan tidak diketahui dan laporkan kejadian kebocoran info kepada pihak nan berwenang," tuturnya.

Tidak hanya itu, Alexander juga menuturkan, perjuangan melawan gambling online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. Karenanya, andaikan masyarakat menemukan situs, konten, akun, alias promosi gambling online, bisa melaporkannya.

Kemkomdigi telah menyediakan beragam kanal bagi masyarakat nan mau melaporkan konten negatif, termasuk gambling online. Ada Aduankonten.id, jasa WA di 0811-9224-545, serta chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi