Kementerian Kominfo Targetkan Lembaga PDP Beroperasi Q3 2024

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejenak lagi bakal disahkan pemerintah. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi mengungkapkan pembentukan lembaga itu hanya tinggal menunggu keputusan presiden.

"Pada Q2 (kuartal kedua/April-Juni) itu baru selesai drafting-nya, untuk keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu kewenangan prerogatif presiden," ucap Teguh saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Jumat (28/6/2024).

Teguh menyebut bahwa Kominfo telah menyampaikan pada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) mengenai opsi nan bisa dipilih mengenai lembaga PDP. 

"Kami telah menyampaikan pada Wantimpres tentang opsi nan bisa dipilih, sekarang tinggal Wantimpres nan bakal menentukan ke presiden opsi mana saja nan bakal dipilih," ucapnya.

"Kalau misal drafting-nya sudah sesuai target, pada Q3 ini selesai," dia menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, Kementerian Kominfo menargetkan patokan turunan tersebut bisa diselesaikan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sesuai dengan UU PDP, lembaga ini kudu sudah melangkah pada Oktober 2024.

"Jadi, sesuai dengan Undang-Undang PDP. Amanat untuk tugas dan kewenangannya (lembaga) sudah diatur dalam UU. Tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri, di bawah presiden," tutur Semuel.

Untuk diketahui, salah satu petunjuk dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas info pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.

Nantinya, sesuai dengan pasal 59 dan pasal 60, lembaga independen pengawas info pribadi tersebut bakal mempunyai beberapa tugas dan wewenang,seperti perumusan dan penetapan sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan norma administratif terhadap pelanggar UU PDP.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi membeberkan jumlah konten negatif di media sosial nan telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Jumlah konten negatif nan kami blokir sudah mencapai nyaris 6 juta," ucap Teguh saat ditemui pada Jumat (28/6/2024).

Ia mengungkapkan, pada Januari - 27 Juni 2024, konten negatif nan paling banyak diblokir adalah konten nan berasosiasi dengan gambling online.

"Banyaknya konten gambling online nan tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2.5 juta konten nan berasosiasi dengan gambling online," ucapnya.

Banyaknya pengguna gambling online, hingga korban dari permainan ini nan terus bertambah menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi nan terjerumus ke dalam lembah gambling online.

Konten negatif terbanyak kedua nan diblokir adalah pornografi. Teguh mengungkapkan jika Kominfo telah memblokir hingga jutaan konten pornografi nan tersebar di seluruh media sosial nan beraksi di Indonesia.

"Konten pornografi nan kami tangani sudah mencapai1 juta konten per 27 Juni," tuturnya.

Penyebaran konten gambling online hingga pengguna situs gambling online di Indonesia sudah semakin meresahkan. Selain memblokir konten berbau gambling online, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran situs-situs tersebut.

Kominfo Blokir Jutaan Situs Judi Online

"Enam bulan terakhir, kita sudah blokir akses satu juta situs gambling online," tutur Teguh.

Ia mengungkapkan, sebelum marak kasus gambling online, Kominfo hanya memblokir satu juta situs gambling online dalam kurun waktu lima tahun.

Setelah makin dikenal luas, Kominfo akhirnya memutuskan untuk mengakselerasi pemblokiran situs gambling online.

Meski Kominfo sudah berupaya untuk memberantas situs tersebut, Teguh mengatakan, Kominfo tidak bisa melenyapkan seluruh situs gambling online.

"Kami tidak bisa memberantas situs gambling online seluruhnya, lantaran Indonesia menerapkan model blacklist," kata Teguh.

Sebagai informasi, sebagaimana nan dikatakan Teguh, Indonesia menerapkan model blacklist. Jadi, konten internet dibiarkan masuk terlebih dahulu, jika kemudian setelahnya ada laporan, Kominfo baru bertindak.

"Model internet di Indonesia berbeda dengan di China nan menerapkan model whitelist. Jadi, mereka menyaring terlebih dulu konten nan masuk sebelum dinikmati oleh warganya," jelas Teguh.

Berantas Judi Online Hingga Blokir Akses Kamboja dan Filipina

Agar masyarakat tidak dapat lagi mengakses situs gambling online, Kominfo apalagi memblokir akses internet dari dan ke Kamboja dan Filipina.

"Kami meminta Network Access Provider (NAP) untuk menutup akses hubungan dari dan ke Kamboja dan Filipina," ucapnya.

"Kalau penutupan akses ke dan dari Kamboja dan Filipina mengganggu jasa kementerian lembaga, tolong beritahu ke pemerintah," imbuh Teguh.

Sebagai informasi, kebanyakan situs gambling online mempunyai server di kedua negara tersebut, sehingga Kominfo memblokir akses jaringan masuk dan keluar untuk kedua negara itu.

Cara ini dilakukan agar masyarakat nan terpapar gambling online tidak dapat mengakses situs itu lagi.

"Berdasarkan riset nan kami kumpulkan, kebanyakan pengoperasian gambling online berada di Kamboja dan Davao, Filipina," jelas Teguh.

Meski telah memblokir akses kedua negara tersebut, Teguh mengaku tak percaya bahwa langkah ini efektif.

"Pasti penyedia jasa gambling online itu bakal pindahkan servernya ke negara lain, alias nggak mereka masking IT-nya," kata Teguh.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Pengunjung bermain catur melawan robot di Robopark Indonesia, Pluit Village Mall, Jakarta, Selasa (25/06/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi