Kementerian Kominfo Ajukan Harmonisasi RPP Tata Kelola Anak di Internet

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengusulkan permohonan pengharmonisan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang TKPAPSE (Tata Kelola Perlindungan Anak dalam penyelengaraan Sistem Eletronik) pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).

Dalam siaran pers nan diterima, surat Menteri Kominfo ini dilayangkan pada Senin (26/8/2024). Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, ini merupakan petunjuk Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Draft awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam aktivitas workshop pada 2023. Kegiatan itu digelar pada 13 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

RPP TKPAPSE disebut telah mendapatkan persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.

Disebutkan pula, Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Tidak hanya itu, konsultasi publik dilaksanakan melalui workshop anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh SMA di Jakarta, lima rights foundation, dan IEEE (The Institute of Electrical and Electronics Engineers).

"Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo turut mengundang para pemangku kepentingan nan memberikan tanggapan alias masukan terhadap RPP TKPAPSE," tutur Menkominfo.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cakupan Materi Muatan Baru di RPP TKPAPSE

Untuk diketahui, cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan nan diatur dalam RPP TKPAPSE meliputi beberapa perihal sebagai berikut:

  1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
  2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).
  3. Menetapkan usia layak untuk menggunakan produk alias jasa digital (age appropriate application).
  4. Transparansi pada aturan, kebijakan, standar komunitas.
  5. Pengaturan default privasi tertinggi.
  6. Minimalisasi dalam pemrosesan info dan berbagi data.
  7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.
  8. Larangan profiling.
  9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, alias praktik terselubung alias tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk,
  10. Layanan, dan Fitur Daring.
  11. Pengaturan mainan nan terhubung dengan internet.
  12. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga nan terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  13. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengusulkan laporan alias komplain.
  14. Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan PAK (Panitia Antar Kementerian) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024.

Pembahasan itu melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI. 

Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa ke Uang Tunai

Di sisi lain, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas gambling online. Kali ini, Kominfo resmi memblokir 32 situs nan menyediakan jasa konversi pulsa menjadi duit tunai.

Adapun situs-situs ini disebut kerap digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran sudah dilakukan mulai hari ini, Rabu (8/8/2024).

"Kami tidak mentoleransi dan semua pihak kudu berasosiasi padu dalam memberantas gambling online," tutur Menkominfo.

Lebih lanjut Menkominfo juga menuturkan, langkah ini diambil lantaran gambling online menganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga tergangu.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengalami akibat sosial dari aktivitas perjudian online seperti kejahatan meningkat, perceraian meningkat, hingga anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 situs konversi pulsa yang diblokir, hanya satu nan terdaftar secara resmi sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), ialah Boss Pulsa. Sementara 31 PSE lain beraksi tanpa mempunyai izin resmi. 

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi