Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beraksi 24 jam. Alasannya lantaran toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, alias department store.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam merespons pemberitaan mengenai jam operasional warung Madura sekaligus menjelaskan pernyataan dirinya nan meminta para pelaku upaya untuk mematuhi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkop UKM menyatakan bakal melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern nan ekspansif.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan beragam kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif dikutip Antara, Sabtu (27/4).
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur beragam perihal mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah wilayah wajib mempunyai jasa support dan pendampingan norma kepada pelaku UMKM nan meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan arsip hukum.
Dia mengatakan Peraturan Daerah mengenai pembatasan jam operasional hanya bertindak bagi pelaku upaya ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.
Arif pun membantah ada keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket alias ritel modern lainnya. Ia membujuk masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Terkait imbauan pemerintah wilayah terhadap warung-warung Madura agar tidak berdagang selama 24 jam, Arif mengatakan pihaknya bakal meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah wilayah terkait.
"Kami juga bakal mengevaluasi kebijakan wilayah nan kontraproduktif dengan kepentingan UMKM," ucap Arif.
Sebelumnya, Arif meminta warung Madura mematuhi patokan jam operasional nan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada izin mengenai jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).
Kepala Satpol PP Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura nan beraksi 24 jam. Warung-warung nan dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam peralatan kebutuhan sehari-hari.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujarnya.
(Antara/pmg)
[Gambas:Video CNN]