Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jepang akhirnya sukses menyetop penggunaan floppy disk namalain disket di semua sistem, dua dasawarsa sejak masa kejayaannya alias lebih dari 20 tahun.
Pada pertengahan bulan lalu, Badan Digital Jepang telah menghapus 1.034 peraturan nan mengatur penggunaan disket, selain satu pembatasan lingkungan mengenai daur ulang.
"Kami telah memenangkan perang terhadap disket pada 28 Juni!," ujar Menteri Digital Taro Kono, nan vokal mengenai penghapusan mesin faks dan teknologi analog lainnya di pemerintahan, dikutip dari Reuters pada Rabu (3/7/2024).
Badan Digital sendiri dibentuk selama pandemi COVID-19 pada tahun 2021, ketika upaya untuk melakukan pengetesan dan vaksinasi secara nasional menunjukkan bahwa pemerintah tetap berjuntai pada pengarsipan arsip dan teknologi nan sudah ketinggalan zaman.
Seorang tokoh karismatik dengan 2,5 juta pengikut di platform X, Kono, sebelumnya mengepalai kementerian pertahanan dan luar negeri serta penempatan vaksin COVID.
Ia mengambil perannya sebagai Menteri Digital Jepang pada Agustus 2022 setelah kandas menjadi perdana menteri.
Namun, upaya digitalisasi Jepang menemui banyak hambatan. Aplikasi pencarian kontak kandas selama pandemi dan penerapan kartu identitas digital My Number milik pemerintah melangkah lebih lambat dari nan diharapkan.
Disket 3,5 inci telah menjadi perangkat lunak PC jagoan hingga tahun 90an--5 miliar disket berukuran 3,5 inci digunakan pada tahun 1996.
Namun disket tidak dapat memenuhi tuntutan perangkat lunak nan membengkak. Sony, salah satu produsen terbesar, berakhir memproduksi floppy disk 3,5 inci sejak tahun 2011.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.