Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran alias April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sedangkan inflasi bulanan terealisasi 0,25 persen.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan terjadi peningkatan indeks nilai konsumen (IHK) secara bulanan dari 106,13 menjadi 106,4.
"Secara year to year terjadi inflasi 3,0 persen dan secara tahun almanak alias year to date inflasi 1,19 persen," ujar Amalia dalam konvensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tingkat inflasi bulanan April 2024 lebih rendah dibanding bulan sebelumnya dan bulan nan sama pada tahun lalu.
Adapun golongan pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah transportasi, dengan inflasi sebesar 0,93 persen dan andil 0,12 persen.
"Di mana penyumbang utama inflasi dari golongan transportasi adalah tarif pikulan udara dengan andil inflasi sebesar 0,06 persen, tarif pikulan antarkota dengan andil inflasi sebesar 0,03 persen, serta tarif kereta api dengan andil inflasi sebesar 0,01 persen," kata Amalia.
Komoditas lain nan memberi andil inflasi adalah bawang merah sebesar 0,14 persen. Lalu, emas perhiasan 0,08 persen, tomat 0,04 persen, serta bawang putih 0,02 persen.
Di sisi lain, terdapat komoditas nan memberikan andil deflasi. Komoditas itu antara lain cabe merah dengan andil deflasi sebesar 0,14 persen, beras 0,12 persen, serta telur ayam ras 0,06 persen.
Lebih lanjut, dari 38 provinsi, sebanyak 34 provinsi mengalami inflasi. Sementara, empat sisanya deflasi.
Provinsi dengan inflasi tertinggi adalah Papua dan Papua Tengah masing-masing ialah 1,2 persen secara bulanan. Disusul Papua Pegunungan 1,06 persen, Kalimantan Tengah 0,73 persen, dan Papua Barat Daya 0,73 persen.
Sedangkan empat provinsi penyumbang deflasi adalah Lampung minus 0,01 persen secara bulanan. Lalu, Sumatera Utara minus 0,04 persen, Sulawesi Barat minus 0,27 persen, dan Sumatera Barat minus 0,3 persen.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)