Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk memblokir aplikasi Temu dari toko aplikasi App Store. Aplikasi asal Tiongkok Temu adalah aplikasi jual beli dengan produk asal Tiongkok.
Tujuan pemerintah Indonesia meminta Apple memblokir Temu dari toko aplikasi adalah untuk melundungi upaya mini dan menengah alias UMKM di Indonesia.
Mengutip Apple Insider, Senin (14/10/2024), dalam waktu nan singkat, Temu telah menjadi kekuatan utama dalam e-commerce lantaran inventarisnya nan murah.
Namun, dalam kasus Indonesia, negara ini mencoba mengambil tindakan untuk membikin orang berbelanja di aplikasi tersebut. Pemerintah Indonesia telah meminta Apple dan Google untuk memblokir akses ke aplikasi Temu, dengan begitu pengguna internet tidak bisa mengunduhnya.
Permintaan tersebut dibuat sejumlah menteri sebagai langkah pencegahan untuk melindungi UMKM. Proses ini tengah dilakukan meski belum ada transaksi nan tercatat melalui aplikasi ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebut, persaingan tidak sehat terjadi jika aplikasi Temu tetap beraksi di Indonesia.
"Kami tidak di sini untuk melindungi e-commerce tetapi kami melindungi upaya mini dan menengah. Ada jutaan nan kudu kami lindungi," tutur Budi Arie Setiadi.
Apple dan Google Belum Tanggapi Permintaan Blokir Temu
Sejauh ini, Apple dan Google belum menanggapi permintaan dari pemerintah untuk memblokir Temu. Tekno Liputan6.com melihat, Temu tetap bisa ditemukan di toko aplikasi.
Seiring dengan permintaan pemblokiran aplikasi, pemerintah mau memblokir tiap upaya Temu untuk berinvestasi dalam upaya e-commerce lokal.
Sekadar informasi, Temu bukan satu-satunya perusahaan nan menjadi sasaran pemerintah. Budi Arie menyebut, Shein juga menjadi aplikasi nan ditarget pemerintah untuk diblokir.
Pemerintah sebelumnya memaksa TikTok untuk menutup jasa e-commerce TikTok Shop di negara itu pada tahun 2023. Hal ini mendorong TikTok membeli saham kebanyakan di GoTo untuk melanjutkan upaya TikTok Shop di wilayah tersebut.
Temu Diblokir
Sebelumnya, Temu, aplikasi marketplace asal China resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons asat kekhawatiran muncul terkait keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan, selain pelanggaran administrasi, aplikasi TEMU ini juga dianggap membahayakan keamanan info masyarakat Indonesia.
Tidak Terdaftar sebagai PSE
Menurut patokan bertindak di Indonesia, setiap aplikasi beraksi di ranah digital kudu terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti izin lokal.
TEMU, sebagai marketplace asing tidak memenuhi tanggungjawab ini. "Kita take down TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie di instansi Kementerian Kominfo, Rabu (9/10/2024).
"Ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia," ucap Menkominfo Budi Arie.
Pendaftaran sebagai PSE sangat krusial untuk memastikan, setiap aplikasi digunakan di Indonesia beraksi sesuai dengan norma berlaku, baik dari sisi keamanan data, perlindungan konsumen, hingga perlindungan upaya lokal.
Bila tidak terdaftar, aktivitas aplikasi tidak bisa dipantau dengan baik, membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.
Ancaman Keamanan Data Pengguna
Kominfo juga menyoroti potensi ancaman terhadap keamanan info pengguna diakibatkan oleh aplikasi TEMU.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Google pernah menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk dari TEMU, lantaran diduga terdapat malware.
Disebutkan, aplikasi tersebut berpotensi dapat mengakses aktivitas pengguna secara tidak sah.