Liputan6.com, Jakarta - Setelah diumumkan di markas besar Apple di Cupertino, Amerika Serikat, perusahaan gercep membuka pre-order iPhone 16 alias pemesanan untuk iPhone 16 series di sejumlah negara.
Sayangnya, Indonesia belum kebagian pre-order untuk iPhone 16 termasuk melalui mitra ritel resmi Apple di sini.
Oleh lantaran itu, mungkin ada banyak pencinta iPhone nan sudah melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga, sebut saja seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Lalu jika sudah pre-order, gimana langkah mendaftarkan IMEI iPhone 16 ketika perangkat ini sampai di tangan nanti?
Pendaftaran IMEI iPhone 16 sendiri merupakan perihal nan sangat krusial dilakukan ketika Anda membeli perangkat dari luar negeri. Pasalnya, ponsel nan tidak didaftarkan IMEI-nya tidak bakal bisa menerima sinyal operator Indonesia jika nomor IMEI-nya belum didaftarkan secara resmi.
Meski ponsel bisa dipakai dengan jaringan WiFi, tentunya bakal sangat merepotkan jika iPhone 16 nan canggih tak bisa terhubung dengan internet alias jasa telekomunikasi dari operator Indonesia kan?
Yuk ikuti cara daftar IMEI iPhone 16 series nan dibeli di luar negeri di sini:
Pada hari Senin, Apple memperkenalkan jejeran iPhone 16 terbarunya nan dilengkapi dengan chip unik untuk mendukung teknologi kepintaran buatan (AI). Fitur AI ini diharapkan dapat meningkatkan keahlian Siri, mengotomatisasi beragam tugas, serta m...
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone 16
- Pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui website www.beacukai.go.id alias via aplikasi Mobile Beacukai nan bisa diunduh di Google PlayStore.
- Masuk ke laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Masukkan info diri dengan lengkap. Kamu bakal diminta memasukkan info seperti nomor penerbangan, waktu kedatangan, jenis identitas (paspor alias KTP), nama lengkap, NPWP namalain Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor identitas (NIK), kewarganegaraan, email.
- Masukkan peralatan alias perangkat nan mau didaftarkan IMEI-nya. Di sini, ada dua IMEI nan bisa dimasukkan datanya. Nomor IMEI ini bisa Anda lihat di boks perangkat alias melalui menu *#06*.
- Kamu bisa masukkan merek alias brand smartphone tersebut
- Masukkan juga tipe, RAM, kapabilitas penyimpanan, warna, nilai dalam rupiah alias bisa juga dalam mata duit lain seperti USD, dan lainnya. Kamu juga bakal diminta untuk memasukkan nilai perangkat nan diregistrasikan.
- Selanjutnya, masukkan kode captcha untuk konfirmasi info dan Anda bakal menerima kode QR untuk verifikasi ke petugas beacukai.
Lakukan Verifikasi di Bandara
- Bagi pemilik smartphone nan mau melakukan verifikasi di bandara, mereka bisa mengunjungi pos bea cukai dan memindai kode QR dari website ke petugas.
- Apabila verifikasi alias pendaftaran IMEI dilakukan di luar bandara, pengguna bisa mengunjungi instansi Bea Cukai terdekat, namun dengan akibat tidak diberi akomodasi pembebasan bea masuk.
- Nantinya, dalam waktu 2x24 jam, ponsel dari luar negeri nan IMEI-nya sudah didaftarkan sudah bisa dipakai untuk terhubung dengan kartu SIM operator Indonesia.
Perlu Anda tahu, mendaftarkan IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat kudu bayar bea masuk dan pajak, nan mana perangkat nan dikenakan pajak adalah nan harganya di atas USD 500.
Perhitungan Pajak Usai Pendaftaran IMEI iPhone 16
Jadi, jika Anda beli iPhone 16 nan dibanderol paling murah USD 799, nilai nan dikenakan pajak adalah USD 299-ya, lantaran USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk nan dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka nan sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka nan belum mempunyai NPWP.
Contoh Hitungan Pajak dan Bea Masuk iPhone 16
Sebagai contoh, berikut adalah kalkulasi pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:
iPhone 16 jenis 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 alias setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai nan kena pajak alias pabean adalah peralatan di atas USD 500.
Dalam perihal ini, nilai pabean = nilai peralatan - USD 500
atau USD 995 - USD 500 = USD 495 ialah setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat buletin ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean alias 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 alias dibulatkan Rp 763.000.
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, alias sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak nan kudu dibayar adalah bea masuk dan PPn, alias Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen alias 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen alias Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358. (non NPWP).
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 jenis paling murah dari Singapura misalnya, total duit nan kudu dikeluarkan sebesar:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = alias setara Rp 16 jutaan alias Rp 17 jutaan.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.