HEADLINE: Muncul Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial, Seberapa Butuh?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah maraknya perbincangan mengenai tata kelola media sosial di Indonesia, wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) mengemuka. Diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DMS digadang-gadang sebagai solusi untuk meminimalkan akibat negatif penggunaan media sosial dan mengawal kualitas tata kelolanya.

Namun, ibaratkan pisau bermata dua, wacana Dewan Media Sosial ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, banyak nan berambisi DMS dapat melindungi kreator konten hingga mengurangi tindakan perundungan nan marak di media sosial.

Di sisi lain, tak sedikit pula cemas DMS dapat menjadi perangkat sensor dan membungkam kebebasan berekspresi.

Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial

DMS pertama kali diusulkan ke Menkominfo dari masyarakat dan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB).

Menkominfo Budi Arie menyampaikan, pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial. "Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," Budi menjelaskan.

Jika memang terbentuk, DMS dibentuk bermaksud ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia nan lebih akuntabel.

Usulan pembentukan Dewan Media Sosial pun menuai banyak pertanyaan dari beragam pihak. Salah satunya tentang apakah DMS bakal membatasi kebebasan berekspresi di ranah media sosial.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong pun memberikan jawaban atas perihal tersebut. Dalam sebuah sesi wawancara di sebuah media televisi, Usman mengatakan, pembentukan Dewan Media Sosial tetap sebuah pendapat dan tetap perlu dikaji.

"Ini gagasan, wacana, jadi tetap perlu mengkaji urgensinya. Ada beberapa perihal nan perlu dikaji," kata Usman mengenai wacana Dewan Media Sosial dalam wawancara tersebut.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pro dan Kontra Pembentukan Dewan Media Sosial

<p>Menkominfo Budi Arie Setiadi saat buka berbareng di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)</p>

Salah satu nan menjadi bahan kajian adalah apakah perlu alias tidak membentuk Dewan Media Sosial, terlepas dari usulan masyarakat dan UNESCO.

"Kalau dibentuk bakal seperti apa posturnya," katanya. Adapun postur ini mengenai DMS ini bakal berada di bawah pemerintah alias menjadi lembaga independen.

Walaupun jadi lembaga independen, Usman menyebut pembentukan Dewan Media Sosial ini bakal seperti halnya Dewan Pers nan dibentuk berasas amanah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara itu, Dewan Media Sosial ini semestinya dibentuk berasas UU ialah Undang-Undang ITE.

"Masalahnya, UU ITE baru mengalami revisi kedua dan dalam UU ITE tidak ada amanah untuk membentuk semacam lembaga independen," jelas Usman.

Hal lain nan juga menjadi sorotan adalah mengenai peran DMS sebagai sebuah lembaga nantinya. Apakah berkedudukan sebagai pengontrol, sebatas sosialisasi aturan, alias punya keahlian memblokir konten?

"Jika (DMS) nantinya lembaga independen, apakah kewenangan (memblokir dan menetapkan sanksi) bakal kita berikan?" tutur Usman memberikan penjelasan.

Diketahui, pemerintah mempunyai kekuatan untuk mengawasi bumi digital dan mempunyai kewenangan memblokir aplikasi nan melanggar aturan.

Tak hanya itu, pemerintah juga dapat menetapkan hukuman administratif, seperti denda hingga pidana.

Dewan Media Sosial bakal Mengekang Kebebasan Berbicara di Medsos?

<p>Ilustrasi media sosial, main HP. (Image by wayhomestudio on Freepik)</p>

Walau tetap sebatas wacana, banyak warganet mengungkapkan rasa cemas mereka mengenai Dewan Media Sosial ini.

Disebutkan, kehadiran ini bakal mengekang kebebasan pengguna internet berbincang di ranah media sosial.

Pengamat media sosial, Enda Nasution, menyebut tetap belum ada penyampaian konsep dari pemerintah ataupun menteri mengenai wacana DMS.

"Karena ini, tetap susah untuk memandang perihal positif ataupun negatif dari pembentukan Dewan Media Sosial," katanya saat dihubungi tim Liputan6.com.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kehadiran Dewan Media Sosial ini dapat membatasi kebebasan publik berekspresi di internet.

"Ada perihal nan tidak diharapkan dari pembentukan Dewan Media Sosial, ialah jika DMS bakal membawa kita kembali ke era represif di mana orang tidak bisa mengungkapkan pendapatnya secara bebas," ucap Enda.

Berhubung banyak masyarakat di Indonesia tetap belum tahu lebih perincian tentang langkah kerja DMS ini, diharapkan majelis ini bakal menjadi forum transparan ketika jadi dibentuk.

"Jika DMS nantinya jadi dibentuk, diharapkan majelis ini menjadi forum terbuka dan transparan, di mana banyak multi stakeholder bisa berjumpa di suatu tempat nan difasilitasi pemerintah," ujar Enda.

Dengan ini, para personil majelis dan pemilik platform media sosial dapat ngobrol berbareng membahas perihal krusial dan stragi jangka panjang tentang kondisi dan rumor di media sosial.

Konsep Dewan Media Sosial Ternyata Ada Negara Lain

<p>Ilustrasi media sosial/copyright unsplash.com/Patrick Tomasso</p>

Indonesia tidak bakal menjadi negara pertama nan bakal mempunyai Dewan Media Sosial--bila jadi. Di negara lain, majelis serupa juga dibentuk.

"Di luar negeri, terdapat Dewan nan serupa dengan DMS, contohnya Article 19 nan bergerak di bagian kebebasan beranggapan dan kebebasan berpendapat," ujar Enda.

Menurutnya, Dewan tersebut mempunyai kekuasaan dan info untuk mempengaruhi kebijakan dari pemilik platform.

Enda menyebut, kehadiran Article 19 tak lepas dari beberapa media sosial nan melakukan moderasi konten, sehingga kebebasan beranggapan menjadi sedikit terhalang.

DPR Ingin Panggil Kominfo Terkait Wacana Dewan Media Sosial

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono mengaku sudah mendengar soal usulan Menkominfo Budi Arie Setiadi mengenai pembentukan DMS ini.

"Iya sudah dengar, tapi saya belum tahu konsepnya bakal seperti apa DMS, saya tetap mendengar sepotong-potong aja," kata Dave saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).

Dave mengatakan, pihaknya bakal segera meminta penjelasan lebih lanjut dari Kominfo mengenai wacana pembentukan DMS tersebut.

"Nanti kami di Komisi I minta penjelasan lagi agar kita tahu persis, landasan hukumnya, tugas fungsinya dan juga tujuan untuk apa saja?," ucapnya.

Adapun mengenai DMS bakal menjadi pengawas membatasi aktivitas publik, Dave mengatakan memang kekhawatiran itu pasti ada, namun dia meminta publik tidak terlalu jauh untuk berasumsi.

"Maka dari itu kita tanyakan dulu menkominfo untuk menjelaskan lantaran ini baru berupa usulan/konsep," pungkasnya.

3 Hal Perlu Diperhatikan Saat Pembentukan Dewan Media Sosial

Anggota DPR RI TB Hasanuddin. (Liputan6.com/ ist)

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menjelaskan ada tiga perihal nan kudu diperhatikan dalam rencana pembentukan majelis media sosial alias DMS.

Pertama adalah dasar peraturan perundang-undangannya. Ia mengatakan, hingga saat ini, belum jelas UU mana nan bakal dijadikan referensi pembentukan DMS.

"Dalam UU ITE nan telah direvisi, tidak ada petunjuk untuk membentuk Dewan Media Sosial tersebut," kata Tubagus kepada Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).

Kedua soal fungsi, diberitakan salah satu kegunaan Dewan Media Sosial ini adalah untuk mengatur konten dan menangani sengketa di media sosial.

"Artinya, kewenangan majelis ini bakal sangat besar dan perlu betul-betul disepakati patokan mainnya agar tidak dikemudian hari menimbulkan masalah, misalnya ada pelanggaran kebebasan beranggapan di media sosial," ujarnya

Terakhir, mengenai urgensi pembentukan majelis media sosial. Ia menilai urgensi pembentukan lembaga ini tetap belum kuat.

Justru, kata dia semestinya sekarang Menkominfo sebaiknya konsentrasi pada penerapan UU Pelindungan Data Pribadi, terutama soal pembentukan lembaga otoritas pelindungan info pribadi nan diamanatkan UU tersebut.

"Hal ini krusial agar masyarakat segera mendapatkan agunan kepastian pelindungan info pribadinya di bumi siber," pungkasnya.

Plus dan Minus Dewan Media Sosial Jika Dibentuk

Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Plus:

  • Memperangi misinformasi dan hoaks: DMS diharapkan dapat membantu memerangi misinformasi dan hoaks nan marak di media sosial dengan memberikan pedoman dan standar konten nan lebih jelas.
  • Melindungi anak-anak: DMS dapat membantu melindungi anak-anak dari konten rawan dan cyberbullying di media sosial.
  • Meningkatkan literasi digital: DMS dapat menjadi forum untuk meningkatkan literasi digital masyarakat tentang penggunaan media sosial nan bertanggung jawab.
  • Menyelesaikan sengketa: DMS dapat membantu menyelesaikan sengketa antar pengguna media sosial dengan lebih setara dan efisien.

Minus:

  • Kekhawatiran sensor: Banyak pihak nan cemas bahwa DMS dapat menjadi perangkat sensor dan membungkam kebebasan berekspresi.
  • Ketidakjelasan struktur dan mekanisme: Struktur dan sistem kerja DMS tetap belum jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang.
  • Ketidakefektifan: Beberapa pihak beranggapan bahwa DMS tidak bakal efektif dalam memerangi misinformasi dan hoaks lantaran sifatnya nan reaktif, bukan preventif.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi
↑