Liputan6.com, Jakarta - Elon Musk kembali menjadi sorotan, di mana kali ini dirinya kudu bayar kompensasi sebesar USD 600 ribu alias Rp 9,4 miliar ke mantan tenaga kerja Twitter--sekarang berjulukan X.
Keputusan ini muncul setelah pengadilan Irlandia memutuskan, pemecatan tenaga kerja X/Twitter tersebut dilakukan secara tidak adil.
Masalah ini bermulai saat bos X itu, pada November 2022 mengirim email kepada seluruh staf Twitter, memerintahkan mereka untuk menyetujui bekerja lebih keras dengan jam kerja lebih panjang.
Bila tidak menyetujui persyaratan tersebut, maka karyawan Twitter pun bakal menghadapi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dikutip dari RTE via Engadget, Kamis (15/8/2024).
Email dengan subjek "A Fork in the Road" itu memberi tenggat waktu 24 jam bagi staf untuk menyetujui komitmen tersebut.
Bagi nan tidak mengklik "Ya" pada email tersebut, mereka bakal dipecat dan diberikan duit pesangon selama tiga bulan.
Latar Belakang dan Keputusan Pengadilan
Salah satu tenaga kerja nan memilih tidak menjawab "Ya" pada email tersebut, Gary Rooney, mantan pelaksana senior di Twitter, baru saja memenangkan gugatan terhadap perusahaan.
Komisi Hubungan Tempat Kerja (WRC) di Irlandia memutuskan, pemecatan Rooney adalah tindakan tidak adil.
Petugas ajudikasi WRC, Michael MacNamee, menilai ultimatum bos Tesla sebagai tindakan tidak adil, dan menekankan menolak untuk memberikan persetujuan tidak dapat dianggap sebagai pengunduran diri.
MacNamee menyebutkan, tenggat waktu 24 jam nan diberikan tidak masuk logika mengingat tenaga kerja perlu waktu lebih untuk mempertimbangkan masa depan pekerjaan mereka.
"Tidak ada tenaga kerja Twitter/X nan dapat disalahkan lantaran menolak dipaksa memberikan persetujuan terbuka tanpa pengecualian," katanya.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.