Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di 2025 bertindak untuk seluruh peralatan dan jasa.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bertindak untuk seluruh peralatan dan jasa nan selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).
Pengecualian tidak bertindak untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 peralatan pokok nan tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, ialah 11 persen.
"Untuk ketiga jenis peralatan tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen bakal ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi nilai ketiga peralatan tersebut," tegasnya.
Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain nan mendapatkan akomodasi bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut peralatan dan jasa tersebut tidak bakal dipungut pajak pertambahan nilai namalain tarifnya 0 persen.
Barang dan jasa nan mendapatkan akomodasi bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, ialah sebagai berikut:
1. Kebutuhan pokok
Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
2. Sejumlah jasa
Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa pikulan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
3. Barang lain
Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.
[Gambas:Video CNN]
(skt/agt)