SekitarKita.id – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi instansi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB pada Kamis, 28 November 2024.
Aksi tersebut dilakukan sebagai corak protes atas pelarangan terhadap personil LAKI untuk memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid, nan berkawan disapa Guras, menyoroti kejadian di TPS 07, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di letak tersebut menyatakan tidak ada pemantau resmi di wilayah Bandung Barat, meskipun LAKI telah mendapatkan legalisasi dari KPU.
“Kami dilindungi oleh undang-undang dan sudah mendapatkan legalisasi dari KPU KBB. Namun, personil kami tetap ditolak masuk meski sudah membawa mandat resmi,” ujar Guras.
Guras menilai tindakan tersebut melanggar undang-undang dan melecehkan kredibilitas LAKI KBB.
Bahkan dia mencurigai adanya motif ketidaksukaan terhadap dirinya alias lembaga nan dipimpinnya.
“Mungkin lantaran kami sering mempertanyakan transparansi anggaran Pilkada,” ucapnya.
Pertanyakan Anggaran Pilkada Bandung Barat Rp 11 Miliar
Ditengah rumor dugaan pelanggaran Pilkada nan kian masif terjadi, pihaknya juga menanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan kecurangan salah satu Paslon bupati dan wakil Bupati nan tengah di tangani Bawaslu KBB.
“Kami juga menanyakan sejauh mana proses kasus dugaan pelanggaran Pilkada nan viral di medsos, komisioner bilang ada 4 laporan nan sedang ditangani padahal banyak kita lihat kelak hasilnya,” ujarnya.
Selain memprotes pelarangan pemantauan, Guras juga menyoroti transparansi penggunaan biaya hibah Pilkada sebesar Rp11 miliar nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.
Menurutnya, biaya tersebut adalah duit rakyat nan semestinya dipertanggungjawabkan secara terbuka saat digunakan di Pilkada Bandung Barat.
“Dana itu berasal dari pajak masyarakat, dan arsip anggaran adalah arsip publik. Tapi Bawaslu berlindung di kembali patokan tanpa memberikan penjelasan nan jelas,” tegasnya.
Penjelasan Bawaslu KBB
Menanggapi tuduhan tersebut, Komisioner Bawaslu KBB, Ridwan Raharja, menjelaskan bahwa patokan melarang pemantau untuk berada di dalam TPS.
“Pemantau hanya diperbolehkan berada di luar TPS, sesuai Pasal 31 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, patokan ini bermaksud menjaga kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. “Aturan ini adalah pedoman teknis nan sudah ditetapkan KPU dan wajib dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya.
Sempat adu argumen antara dirinya dan ketua LAKI KBB mengenai aturan, Ridwan mengakui bahwa perdebatan ini timbul akibat perbedaan persepsi. Namun, dia menegaskan Bawaslu tetap berpegang pada izin nan berlaku.
“Jika ada kekeliruan di lapangan, kami bakal evaluasi, tetapi semua kudu tetap sesuai aturan,” pungkasnya.***
Tautan sumber
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan