Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun Mulai Oktober 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 05 Sep 2024 10:15 WIB

OJK bakal melarang pencairan biaya pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan ini bakal bertindak mulai Oktober 2024. OJK bakal melarang pencairan biaya pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan ini bakal bertindak mulai Oktober 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan ini bakal bertindak mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai perihal itu dilakukan lantaran selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) condong kurang berkembang.

Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nan membikin statistik biaya pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, lantaran begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur Ogi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9).

Menurutnya, praktik demikian menyalahi patokan main biaya pensiun. Sebab, semestinya ketika pekerja pensiun, dia bisa mendapat faedah misalnya perlindungan kesehatan nan bisa dicairkan selama masa aktif dapen.

Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.

Ke depan, bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), kudu mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Kendati, patokan ini dikecualikan bagi masyarakat nan pendapatannya di bawah pertumbuhan.

"Untuk PPIP nan pensiun, kudu mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, selain pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender alias pencairan anuitas sebelum 10 tahun," jelas Ogi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa nan memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta nan telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu alias secara berkala.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com