Daftar Potongan Gaji Pekerja di Tengah Wacana Pungut Dana Pensiun Baru

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana menambah 'beban' bagi pekerja melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Padahal selama ini, sudah cukup banyak potongan nan kudu ditanggung pekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan penghasilan itu bakal diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, potongan ini hanya bakal bertindak bagi pekerja nan mempunyai penghasilan dengan jumlah tertentu.

Saat ini, dia mengatakan pemerintah tetap menggodok patokan dan pemisah penghasilan pekerja nan bakal diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, rumor mengenai ketentuan batas mana nan dikenakan, pendapatan berapa nan kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).

Sebelum ini, pemerintah juga berencana memotong penghasilan pekerja untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 PP Tapera menetapkan penghasilan pekerja bakal dipotong sebesar 2,5 persen, sementara pemberi kerja menanggung sebesar 0,5 persen. Rencananya, simpanan wajib Tapera ini bertindak mulai 2027.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan iuran per bulannya sebesar 3 persen.

Pasal 15 patokan ini menetapkan pekerja nan menjadi peserta dipotong tiap bulan dari penghasilan sebesar 2,5 persen dan nan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Padahal, penghasilan pekerja sudah cukup banyak potongan tiap bulannya seperti iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut daftar potongan penghasilan pekerja nan sudah berlaku:

1. BPJS Kesehatan

JKN BPJS Kesehatan adalah salah satu program wajib bagi tenaga kerja dan bakal masuk dalam kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Untuk iurannya ditetapkan sebesar 5 persen. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena ini program wajib, maka pemerintah bakal memberikan hukuman administratif kepada perusahaan nan tidak mengikuti alias tidak mendaftarkan karyawannya program JKN BPJS Kesehatan.

Pemberian hukuman administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah juga mewajibkan pekerja untuk berasosiasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya nan wajib adalah Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya wajib bagi perusahaan besar, sedang dan kecil, untuk mikro dan bukan penerima bayaran berkarakter sukarela.

Besaran iurannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam patokan ini, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh tenaga kerja nan dipotong dari penghasilan tiap bulan.

Sedangkan, JKK dan JK dibayar secara berdikari oleh pekerja tanpa gotong royong dengan pemberi kerja.

Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari bayaran sebulan. Sedangkan JKK iurannya tergantung golongan jenis upaya nan besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.

3. Pajak

Karyawan juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap bulannya. Namun, ini hanya bertindak bagi pekerja nan upahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP saat ini Rp4,5 juta per bulan alias Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja mempunyai penghasilan di atas itu kena potongan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilan per bulannya.

Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com