Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet nan dinilai telah memfasilitasi judi online.
Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi pertaruhan online.
"Ada lima perusahaan nan memfasilitas pertaruhan online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi nan Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).
Data dari PPATK nan diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet nan tetap memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk gambling online saja.
Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
(Tin)