BRI Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judi Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bank BRI menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memerangi judi online nan sekarang begitu meresahkan. Hal ini dilakukan dengan menyatakan jika bank tersebut tak memfasilitas transaksi gambling online di semua channel-nya.

BRI juga mengungkap jika pihaknya turut aktif memberantas gambling online dengan memblokir rekening nan terindikasi mengenai dengan gambling online.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam pernyataan mengatakan, "BRI telah menutup jasa Internet Banking BRI Web sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait."

Adapun Internet Banking BRI Web itu sebelumnya disebutkan dalam Siaran Pers Kominfo mengenai dengan hukuman takedown nan bakal  dijatuhkan pada 42 jasa pembayaran online nan dianggap dipakai untuk transaksi gambling online.

Adapun mengenai pemberantasan gambling online, Agustya mengatakan, BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika ada rekening nan terdeteksi melakukan transaksi gambling online.

BRI juga siap untuk segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan nan berlaku.

"Dalam rangka mendukung pemerintah dalam memerangi gambling online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan perbaikan sebagai antisipasi dan kepatuhan terhadap sistem pembayaran melalui sejumlah inisiatif," kata Agustya.

Berikut adalah sejumlah inisiatif nan dilakukan Bank BRI, dalam rangka turut memerangi gambling online di Indonesia:

Bank BRI terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan keamanan jasa perbankan. Terbaru, BRI meluncurkan platform "Digital Saving" nan melayani pembukaan rekening secara digital nan dapat diakses melalui website bukarekening.bri.co.id.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Terapkan Manajemen Kepatuhan Lebih Ketat untuk Basmi Judi Online

  • BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi gambling online di Indonesia. Antara lain dengan menerapkan Risk Based Approach nan terangkum dalam kebijakan maupun sistem mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian duit dan terorisme, termasuk gambling online di dalamnya.
  • BRI menerapkan sistem untuk memonitor transaksi nan mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen akibat kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses nan lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), nan sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
  • BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke beragam website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, andaikan ditemukan indikasi rekening BRI nan digunakan sebagai penampung top up alias deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Lebih dari 1.000 Rekening BRI Diblokir Terindikasi Transaksi Judi Online

  • Proses pemberantasan rekening nan terindikasi lakukan transaksi gambling online ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga sekarang tetap terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening nan teridentifikasi mengenai gambling online dan diikuti dengan pemblokiran.
  • BRI aktif mengedukasi dan meningkatkan literasi pengguna dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk aktivitas melanggar norma dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.

Terakhir, Agustya mengungkapkan jika BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, bekerja-sama dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder guna melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas pertaruhan online nan memakai jasa perbankan.

"Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan pertaruhan online memerlukan kerjasama setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, abdi negara penegak norma dan seluruh komponen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten," kata Agustya, menandaskan.

Kominfo Ancam Tutup 42 PSE Terkait Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) nan mengenai dengan gambling online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi gambling online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) nan didaftarkan di Kementerian Kominfo. Salah satu nan disebut dalam pernyataan resmi Kominfo adalah jasa milik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI. 

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan jasa sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Hasil pemeriksaan internal/audit nan dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam pemisah waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik bakal dikenakan hukuman administratif berasas peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi