Liputan6.com, Jakarta - PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan di kembali platform pembayaran digital Ayolinx, dengan tegas membantah keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Klaim ini muncuk setelah nama Ayolinx masuk dalam daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) nan diduga mengenai dengan praktik terlarangan tersebut.
CEO Ayolinx , Prasetyo Putra, menyatakan bahwa Ayolinx baru saja memperoleh izin resmi sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (payment gateway) dari Bank Indonesia pada 25 Juli 2024.
“Kami tetap dalam tahap persiapan peluncuran dan belum beraksi secara komersial,” klaim Prasetyo melalui keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).
Ia merasa heran atas dugaan Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo) nan mengaitkan Ayolinx dengan gambling online.
“Ini sangat merugikan kami, terutama menjelang peluncuran resmi. Ayolinx adalah entitas nan berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan dengan pihak lain nan terlibat dalam aktivitas ilegal,” Prastyo menambahkan.
Lebih lanjut, Prasetyo menekankan komitmen Ayolinx untuk mematuhi seluruh izin nan bertindak di Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML) nan ketat.
“Kami tidak bakal memberikan jasa kepada pihak-pihak nan terlibat dalam aktivitas nan melanggar hukum, termasuk judi online,” tegasnya.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.