Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - iPhone 16 series hingga sekarang belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, dan menjadi perbincangan panas di beragam kalangan lantaran adanya larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.

Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menyusul adanya laporan masyarakat mengenai penjualan iPhone 16 dibawa masuk sebagai peralatan bawaan penumpang.

Belakangan ini, beredar info iPhone 16 series sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline oleh beragam pihak di Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama nan diperjualbelikan melalui marketplace online.

Febri mengingatkan, iPhone 16 series--iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max--yang masuk ke Indonesia melalui jalur peralatan bawaan hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Jika diperjualbelikan, status peralatan tersebut menjadi iPhone ilegal lantaran tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

"Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli lantaran tidak adanya agunan resmi dari distributor lokal," kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).

Dengan begitu, pembeli tidak bakal mendapatkan perlindungan konsumen dalam perihal jasa purna jual alias perbaikan resmi.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) bakal menindaklanjuti info masuk dan juga info telah sukses kami himpun mengenai dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

Disebutkan, Kemenperin bakal memproses secara norma pihak-pihak mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace patut diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 namalain diblokir jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Ancam Blokir IMEI iPhone 16 Ilegal di Pasaran?

 Apple)</p>

Selain imbauan keras untuk tidak membeli iPhone 16 nan belum melalui proses sertifikasi dalam negeri, Kemenperin juga mempertimbangkan langkah pemblokiran IMEI bagi unit nan terbukti diperjualbelikan secara ilegal.

Langkah ini diambil guna memastikan semua produk nan beredar di Indonesia mematuhi izin berlaku, dan memberikan kesempatan setara bagi produsen telah memenuhi komitmen investasi.

Komitmen Apple dalam Investasi Lokal

Langkah Kemenperin ini diambil juga sebagai corak pengawasan terhadap komitmen investasi PT Apple Indonesia. Febri mengungkapkan, sejak tahun 2016, Apple telah menjual jutaan unit perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia.

Namun, meski nilai penjualan produk Apple sangat tinggi, komitmen investasi dijanjikan senilai Rp 1,7 triliun dalam kurun waktu delapan tahun belum sepenuhnya terealisasi.

"Apple telah mengimpor dan menjual lebih dari 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan mencapai puluhan triliun rupiah," tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Kemenperin berambisi Apple mempercepat proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dengan skema penemuan agar produk iPhone terbaru mereka, termasuk seri iPhone 16, bisa masuk secara resmi dan sesuai dengan regulasi.

Risiko dan Sanksi Bagi Penjual Tidak Mematuhi Regulasi

 Apple)

Kemenperin menegaskan setiap pelanggaran mengenai peredaran iPhone 16 ini bisa berujung pada hukuman hukum, termasuk pemblokiran IMEI.

Menurut Febri, pihaknya bakal menindak tegas pihak menjual alias mengiklankan iPhone 16 di marketplace, mengingat pelanggaran ini dapat merusak keseimbangan pasar dan merugikan para penanammodal lokal.

Bagi masyarakat nan tergiur membeli perangkat iPhone 16 nan tersedia di beragam platform, Kemenperin mengingatkan kembali untuk mempertimbangkan akibat besar nan ada.

Selain tidak adanya agunan dan support jasa resmi, produk tersebut juga berisiko diblokir oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenperin berambisi masyarakat lebih bijak dalam membeli produk elektronik dari luar negeri dan memilih produk nan memang sudah memenuhi izin dalam negeri demi kepastian norma dan perlindungan konsumen.

Roket SpaceX Falcon Heavy dengan pesawat antariksa Europa Clipper di dalamnya meluncur dari Kompleks Peluncuran 39A di Pusat Antariksa Kennedy NASA di Cape Canaveral pada 14 Oktober 2024. (CHANDAN KHANNA/AFP)
Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi