Bea Cukai soal Viral Impor Mainan Robot: Mesti Ada Harga Meski Sampel

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembeli nan tahu betul berapa nilai peralatan kiriman dari luar negeri, sehingga bisa terhindar dari denda jika mencantumkan nilai nan sebenarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mencontohkan kasus viral belakangan ini mengenai robot nan diterima influencer Tanah Air. Menurutnya, meski peralatan tersebut merupakan produk contoh, tetap kudu ada harganya.

"Misalnya, nan robotic itu kan model baru, gak ada harganya. Tentunya, pihak pengirim mesti ada (mencantumkan) harganya dong, meskipun sampel segala macam. Kalau dia enggak segitu (harga barangnya), bisa ajukan keberatan segala macam," kata Nirwala di Tangerang, Banten, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tarif, iya, kan bisa buka Bea Cukai mobile, kira-kira berapa (bea masuk). Kalau nilai (barang kiriman impor) kan nan tahu kamu, nan beli," tegasnya.

Nirwala juga menyinggung kasus viral lain nan menyeret Bea Cukai, ialah denda dari pengiriman produk sepatu impor milik pria berjulukan Radhika Althaf yang kena denda hingga Rp30 juta. 

Radhika mengeluhkan kasus tersebut di akun TikTok pribadinya. Pembahasan soal denda ini pun menjadi perbincangan warganet di X.

"Kalau dulu kan sering, 'wah nan tahu nilai pabean itu, transaction value, hanya tiga pihak, ialah penjual, pembeli, dan tuhan'. Makanya, Bea Cukai pun ada sistem uji kelaziman nan diberitahukan," tuturnya.

Nirwala menegaskan DJBC Kemenkeu tidak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas peralatan kiriman dari luar negeri. Terlebih, skema tersebut membikin Bea Cukai dicap semena-mena.

Penggantinya adalah sistem self assessment. Jadi, Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli peralatan untuk memberitahukan nilai peralatan tersebut, termasuk dalam kasus Radhika, di mana DHL bertindak sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).

"Seperti sepatu tadi ada missed kan. Diberitahukan Rp500 ribu, gak tahunya harganya Rp8,8 juta. Itu selisihnya nyaris 450 persen. Di ketentuan UU Kepabeanan jelas kok. Kalau dalam konteks prinsip self assessment nan dianggap tahu harganya kan importir," jelasnya.

"DHL (perusahaan jasa titipan) tadi sudah meluruskan, DHL mau konfirmasi apa betul nilai sepatu nan mau dibeli itu nan Rp500 ribu alias nan Rp8,8 juta. Karena tadi DHL punya kebijakan, 'ok kita bayar dulu'. Karena barang-barang kiriman segala macam itu terms-nya delivered duty paid, sampai penerima peralatan sudah dibayar fiskalnya. Makanya nan 'nalangi' ini PJT-nya," tutup Nirwala.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com