Kabupaten Bekasi, SekitarKita.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar siaran pers pada Senin, 25 November 2024, di instansi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Rutinitas ini bermaksud untuk mengantisipasi potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbarengan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khoirudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Information Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa pemetaan terhadap TPS rawan telah dilakukan untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara.
“Ada enam parameter TPS rawan nan paling dengan jumlah besar terjadi, empat parameter lainnya tak henti-hentinya terjadi, dan 12 parameter nan jarang terjadi tetapi tetap kudu segera diwaspadai,” tutur Khoirudin.
Pemetaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan delapan variabel dan 28 parameter nan melibatkan 187 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil pemetaan, berikut adalah enam parameter utama TPS rawan:
1. 591 TPS mempunyai pemilih disabilitas nan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. 363 TPS mempunyai pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
3. 317 TPS terdapat potensi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
4. 303 TPS di mana penyelenggara TPS merupakan pemilih di luar domisili.
5. 235 TPS terdapat pemilih DPT nan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
6. 190 TPS berlokasi di wilayah rawan musibah seperti banjir, longsor, alias gempa.
Selain itu, terdapat 12 parameter potensi kerawanan TPS nan jarang terjadi tetapi tetap perlu diantisipasi, antara lain riwayat praktik politik uang, kekurangan logistik pemilu, dan TPS nan berlokasi di wilayah kerja pabrik alias pertambangan.
Strategi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bekasi