Jakarta, CNN Indonesia --
Barang bawaan penumpang dari luar negeri sekarang memang tidak dibatasi. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan para jasa titip namalain 'jastiper' agar tetap menaati semua patokan nan berlaku.
"Prinsipnya semua kudu memenuhi aturan, tapi enggak dilarang," ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (4/5).
Ia menegaskan, jika ada orang nan membawa peralatan dari luar negeri dengan niat transaksi jual beli, maka dia kudu mengikuti semua patokan terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas mencontohkan, seseorang nan membawa peralatan elektronik dari luar negeri dan hendak dijual di Indonesia. Dengan begitu, dia melanjutkan, kudu ada agunan bahwa peralatan nan dimaksud kudu tetap layak pakai.
Atau, setidaknya ada agunan penukaran alias perbaikan jika peralatan ditemukan rusak.
Dengan kata lain, kudu ada agunan nan diterima konsumen alias pembeli peralatan di Tanah Air.
Hal sama juga bertindak untuk makanan dan produk kecantikan. Jika peralatan dibeli untuk diperjualbelikan, maka jastiper kudu mengikuti patokan dari lembaga nan mengatur soal makanan dan produk kesehatan di Indonesia, nan dalam perihal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau misalnya Anda bawa jualan beauty [product], terus muka orang rusak, gimana? Makanya kudu ada izin BPOM, ini layak enggak," kata dia.
"Harus ada sertifikat dari Badan POM ini layak sehat untuk dimakan, jadi aturan-aturan itu untuk melindungi," kata Zulhas.
Zulhas melanjutkan, patokan kudu diikuti lantaran berangkaian dengan kewenangan konsumen sebagai pembeli barang.
"Kok menyulitkan? Ya memang kudu dilewati, jika saya bawa orang ke Jepang bawa makanan diperiksa, kan, ini membahayakan apa tidak. Kita kudu melindungi rakyat kita," katanya.
(tst/asr)
[Gambas:Video CNN]