Jakarta, CNN Indonesia --
Baru-baru ini, seorang laki-laki mengeluh di media sosial lantaran kudu bayar tagihan bea masuk dan pajak impor lebih dari Rp30 juta atas sepatu impor nan dibelinya seharga Rp10,3 juta
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) berdasar tingginya bea masuk itu lantaran penduduk mengenai kudu bayar denda atas importir nan kurang bayar alias salah melaporkan nilai CIF alias Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Berikut penjelasan aturannya.