Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Apple disebut-sebut bakal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air lantaran belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi nyaris USD 10 juta alias sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.

Rencananya, pabrik ini bakal berfokus pada produksi beragam aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan berkolaborasi berbareng beberapa pemasok lokal.

Langkah strategis ini diharapkan bisa memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.

Seorang sumber nan tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengusulkan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.

Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka kesempatan bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.

Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berakibat positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk berjumpa langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

Apple Ingin Temui Kemenperin?

 Apple)

"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka mau berjumpa dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia lantaran terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. "Namun, kita berambisi agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

Langkah ini bermaksud untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

Komitmen Investasi Apple di Indonesia?

<p>Berapa nilai iPhone 16 Pro series? (Doc: Apple)</p>

Nilai TKDN ditetapkan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbahan ekonomi berbasis produksi lokal.

“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk sudah diwajibkan untuk mempunyai TKDN, kita juga sorong mereka punya TKDN nan lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple berjumpa dengan Menperin. Namun, ada syaratnya ialah kudu bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita sorong mereka mempercepat realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia. Kita tetap tunggu keputusan mereka," ujarnya.

iPhone Minta Tax Holiday Selama 50 Tahun

 Apple)

Sebelumnya, Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya pemintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika mau berinvestasi di Indonesia. 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan dan tergolong gila. Oleh lantaran itu dia menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.

"Hari ini sedang ramai di media sosial soal gimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka argumen dari pemerintah, ialah lantaran iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita," ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).

 "Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi rupanya mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," sambung Mufti.

Roket SpaceX Falcon Heavy dengan pesawat antariksa Europa Clipper di dalamnya meluncur dari Kompleks Peluncuran 39A di Pusat Antariksa Kennedy NASA di Cape Canaveral pada 14 Oktober 2024. (CHANDAN KHANNA/AFP)
Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi