Liputan6.com, Jakarta - Badan Hubungan Tenaga Kerja (NLRB) AS menerima sebuah keluhan nan menuding manajemen Apple membatasi, memonitor, dan mengganggu hak-hak pekerja melalui patokan dianggap melanggar hukum.
Keluhan nan diajukan melalui Badan hubungan tenaga kerja AS menuding bahwa kebijakan media sosial Apple melarang pekerja membikin channel Slack baru.
Mereka menuntut agar masalah di tempat kerja diselesaikan di taraf manajer alias kanal "People Support."
Perusahaan menyebut dalam pernyataan, mereka sangat tidak sepakat dengan klaim-klaim baru dan berkomitmen untuk "menjaga tempat kerja nan positif dan inklusif."
Mengutip Apple Insider, Selasa (15/10/2024), tudingan baru ini mengikuti komplain nan diajukan pada Oktober lalu, nan menuding Apple memaksa para karyawan Apple untuk menandatangani kesepakatan kerja ilegal.
Badan hubungan tenaga kerja AS menyebut, Apple mungkin telah melanggar kebijakan tentang media sosial tersebut.
Kasus terbaru mengenai kombinasi tangan dalam hak-hak media sosial tenaga kerja ini mirip dengan nan dirasakan oleh mantan tenaga kerja Apple Janneke Parrish.
Apple meluncurkan iPad Pro terbaru berbarengan dengan diumumkannya Macbook Air dan Mac Mini teranyar, dalam aktivitas nan digelar di Brooklyn Academy of Music, Howard Gilman Opera House, New York, Selasa, 30 Oktober 2018.
Pecat Karyawan
Parrish dipecat Apple pada 2021 lantaran aktivisme tenaga kerja dan berserikat kerja, termasuk penggunaan Slack dan media sosial lainnya.
Sebelumnya, Parrish menuding Apple melakukan diskriminasi jenis kelamin dan ras. Ia pun menyerukan agar kebijakan bekerja dari jarak jauh (WFH) nan dibuat selama pandemi Covid-19 menjadi kebijakan permanen.
Apple pun membantah tudingan tersebut dan menyebut, pihaknya menghormati kewenangan tenaga kerja untuk membahas kondisi kerja, jam kerja, dan upah.
Mengenai kasus nan tengah berjalan ini, Apple kudu menyelesaikannya dengan NLRB dan membahas masalah ini. Kalau tidak, Apple bisa menghadapi persidangan pada Februari mendatang.
Digugat
Nantinya keputusan tersebut bakal ditinjau oleh majelis tenaga kerja, namun menurut Reuters, perusahaan pembesut iPhone ini juga bisa melakukan banding di pengadilan federal.
Pengacara Parrish, Laurie Burgess, menyebut, pihaknya berambisi bisa meminta pertanggungjawaban Apple di persidangan. Mereka menilai Apple telah menerapkan patokan melanggar hukum, termasuk diskriminasi kelamin dan pelanggaran kewenangan lainnya.
Bukan hanya itu, perwakilan Parrish juga menyebut pengguna mereka perlu mendapatkan kompensasi lantaran kehilangan pekerjaan dan akibat finansial lainnya lantaran pemecatannya.