Liputan6.com, Jakarta - Apple kemungkinan bakal kena hukuman denda dari pemerintah Uni Eropa. Hal ini lantaran Apple dianggap telah berulang kali melanggar patokan Uni Eropa, Digital Markets Act alias DMA.
Mengutip Apple Insider, Rabu (6/11/2024), Apple mengalami kesulitan mencoba mematuhi undang-undang baru nan dimaksud untuk mencegah monopoli dan pengendalian pasar. Secara khusus, praktik anti monopoli tetap jadi perihal nan terus mendapatkan kecaman.
Laporan dari Bloomberg menyebutkan, Uni Eropa mungkin tengah bersiap memberlakukan hukuman denda pada Apple lantaran perusahaan pembesut iPhone ini dianggap kandas mematuhi DMA. Namun tidak jelas gimana patokan tersebut dilanggar Apple hingga Apple kena denda.
Denda tersebut dapat diterapkan sebelum Komisaris Uni Eropa untuk Kompetisi dan Persaingan, Margrethe Vestager, menyelesaikan jabatannya pada November ini. Bahkan hukuman denda bisa saja diterapkan pada kemudian hari di tahun 2024.
Sebuah sumber anonim menyebut, Apple bisa dikenakan hukuman denda dalam jumlah besar, sekaligus diwajibkan bayar penalti berkala, selama Apple tidak mematuhi patokan tersebut.
iPhone 14 series meluncurkan empat model, ialah iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max. Tak ada kenaikan dari segi nilai dimulai dari Rp 11,9 juta.
Apple Berupaya Patuhi Aturan
Meski Apple menyatakan pihaknya telah mematuhi undang-undang di mana pun mereka berbisnis, perusahaan asal Amerika Serikat ini terus berupaya untuk mematuhi aturan.
Perubahan terbaru Apple pada November lalu, menghapus semua praktik anti-monopoli dan menghilangkan biaya teknologi inti untuk semua, selain 1 persen dari aplikasi iOS.
Adapun hukuman denda nan diterapkan ke Apple bisa mencapai 10 persen dari nomor penjualan tahunan dunia alias hanya 5 persen dari pendapatan harian rata-rata.
Laporan sebelumnya pada Juni lampau mengisyaratkan Apple bisa kena denda saat itu. Namun, rupanya Apple tak kena hukuman denda dari Eropa. Sumber-sumber nan mengetahui masalah ini menyebut, keputusan apakah Apple kena denda alias tidak, diserahkan pada pengawas Uni Eropa.
Tim Cook Curhat Apple Kena Denda Miliaran Dolar AS di Eropa
Sementara itu, belum lama ini Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum lama ini mengungkapkan jika dia menerima sebuah panggilan dari CEO Apple Tim Cook.
Dalam panggilan tersebut, Trump menyatakan jika bos Apple Tim Cook memberi tahunya tentang Apple nan dikenai hukuman denda di wilayah Uni Eropa.
Sebagaimana dikutip Tech Times, Selasa (22/10/2024), menurut telepon tersebut, Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar alias setara Rp 263,7 triliun di wilayah Eropa lantaran beragam investigasi terhadap mereka.
Masih berasas informasi, Apple sekarang dikabarkan menghadapi denda ini. Perusahaan disebut-sebut bakal bayar sejumlah besar denda sebagai corak kepatuhan terhadap patokan Digital Markets Act (DMA).
Informasi dari Donald Trump ini terungkap dari podcast PBD Patrick Bet-David di YouTube nan menampilkan calon presiden dari Partai Republik tersebut.
Dalam podcast itu, Trump berbincang tentang masalah politik dan peristiwa terkini lainnya. Ketika ditanya tentang ekonomi, dia mengungkap, belum lama ini dirinya menerima berita dari CEO Apple Tim Cook bahwa perusahaan menghadapi denda USD 15 miliar di Uni Eropa.
Berbagai Denda Dihadapi Apple di Uni Eropa
Sementara, 9to5Mac menyebut hukuman denda itu dijatuhkan oleh Irlandia mengenai kasus pajak nan dihadapi Apple. Perusahaan diminta untuk bayar setidaknya USD 13 miliar.
Terlepas dari itu, Apple sekarang tengah menghadapi denda di Uni Eropa mengenai masalah antikompetisi dengan platform streaming musik mereka, Apple Music.
Uni Eropa mengenakan denda USD 2 miliar. Dengan begitu total duit nan kudu dibayarkan adalah USD 17-18 miliar.
Masih menurut 9to5Mac, panggilan Tim Cook dengan Donald Trump merupakan salah satu upaya Apple untuk menjaga kedekatannya dengan politisi dan orang-orang nan mempunyai kekuatan di bagian politik.