SekitarKita.id –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar siaran pers pada Senin, 25 November 2024, di instansi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kegiatan ini bermaksud untuk mengantisipasi potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Khoirudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa pemetaan terhadap TPS rawan telah dilakukan untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada enam parameter TPS rawan nan paling banyak terjadi, empat parameter lainnya sering terjadi, dan 12 parameter nan jarang terjadi namun tetap kudu diwaspadai,” ujar Khoirudin.
Pemetaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan delapan variabel dan 28 parameter nan melibatkan 187 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil pemetaan, berikut adalah enam parameter utama TPS rawan:
1. 591 TPS mempunyai pemilih disabilitas nan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. 363 TPS mempunyai pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
3. 317 TPS terdapat potensi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
4. 303 TPS di mana penyelenggara TPS merupakan pemilih di luar domisili.
5. 235 TPS terdapat pemilih DPT nan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
6. 190 TPS berlokasi di wilayah rawan musibah seperti banjir, longsor, alias gempa.
Selain itu, terdapat 12 parameter potensi kerawanan TPS nan jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi, antara lain riwayat praktik politik uang, kekurangan logistik pemilu, dan TPS nan berlokasi di wilayah kerja pabrik alias pertambangan.
Strategi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Untuk menghadapi potensi kerawanan TPS, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di TPS rawan.
2. Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah wilayah dan abdi negara keamanan.
3. Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Bekerja sama dengan pemantau pemilu, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat nan mudah diakses secara offline dan online.
Bawaslu juga mengawasi langsung kesiapan logistik pemilu serta penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan bunyi sesuai dengan peraturan nan berlaku.
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan TPS, Bawaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk:
1. Menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengantisipasi potensi kerawanan.
2. Berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan netralitas di TPS.
3. Mengelola pengedaran logistik pemilu dengan tepat dan memastikan penyelenggaraan pemungutan bunyi sesuai ketentuan nan berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berambisi pemilu 2024 dapat melangkah lancar tanpa hambatan di TPS rawan.
Tautan sumber
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: bahktiar