Alasan Buruh Desak UU Ciptaker Dicabut saat Peringatan May Day

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mendesak agar Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya dicabut saat memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day), Rabu (1/5).

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengungkapkan tuntutan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, akibat jelek UU Cipta Kerja alias Ciptaker, khususnya kluster ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Menurut Mirah, pekerja Indonesia semakin miskin, lantaran beleid itu telah menghilangkan agunan kepastian kerja, agunan kepastian bayaran dan juga agunan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, beleid itu juga membikin penetapan bayaran minimum nan tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

UU Ciptaker, menurut Mirah, juga membikin sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan nan jelas. Kemudian, sistem kerja perjanjian dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

Ketentuan bayaran minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten juga hilang. Tak hanya itu, beleid tersebut juga memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK kudu melalui Penetapan Pengadilan.

Dampak negatif lainnya, UU Ciptaker mengurangi kompensasi PHK pesangon dan penghargaan masa kerja, serta mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), apalagi untuk semua jenis pekerjaan nan sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Selainitu, Mirah juga menuntut perlindungan kewenangan berserikat di perusahaan. Pasalnya, tetap banyak perusahaan nan anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dia juga mendorong pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan di kepolisian.

Selanjutnya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (PPRT) nan sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

Serikat Pekerja juga meminta Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto untuk secara sungguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi lantaran menyebabkan terjadinya biaya tinggi di bumi usaha. Hal itu berakibat pada kenaikan nilai peralatan dan jasa nan dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu, Mirah juga memberikan pesan kepada Prabowo untuk menjalankan amanah konsitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 nan menyatakan, "Tiap penduduk negara berkuasa atas pekerjaan dan penghidupan nan layak bagi kemanusiaan".

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com