Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia nan terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang.
Hal ini dia ungkapkan dalam konvensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Adapun berasas info nan sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran duit dari transaksi gambling online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.
"Dari 8,8 juta masyarakat nan terjebak dan bermain gambling online, kebanyakan pemainnya adalah kelas menengah ke bawah," kata Budi Gunawan.
Berdasarkan info nan dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia nan terlibat gambling online, ada 97.000 orang merupakan personil TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berumur di bawah 10 tahun nan sudah terjebak gambling online.
Budi menyebutkan, nomor tersebut bakal terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan beragam upaya masif dalam memberantas judol.
Penyebab Banyak Orang Terjebak Judi Online
Lebih lanjut disebutkan, masifnya jumlah orang nan terjebak dalam aktivitas gambling online ini menurut master keamanan siber adalah lantaran para pemain gambling online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.
"Hormon endorfin membikin pemainnya merasakan emosi senang dan senang ketika sukses memenangkan salah satu permainan gambling online," kata Budi Gunawan.
Padahal menurutnya, kemenangan tersebut sudah diatur oleh operator-operator gambling online agar deposit dananya semakin besar. Jadi, ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan bakal kalah dan kehilangan dananya.
"Artinya gambling online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular nan menjangkiti beragam kalangan, dari orang tua hingga anak-anak," tutur Budi memberi penjelasan.
Karena dianggap sudah menjadi masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan gambling online ini terus melakukan agenda dan upaya penindakan dan penegakan norma terhadap pelaku-pelaku gambling online.
"Termasuk di antaranya juga memblokir situs-situs gambling online, menelusuri dan memblokir aliran biaya dan melakukan kampanye serta edukasi publik untuk mencegah gambling online," katanya.
Tiga Upaya Berantas Judi Online
Meski secara teknis terlihat mudah, berasas pertimbangan desk pemberantasan gambling online ini, ada beragam perihal nan bakal dilakukan untuk menindaklanjuti gambling online.
Pertama dengan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran.
Kedua, melakukan penegakan norma dan penelusuran aliran finansial gambling online, termasuk di antaranya adalah koordinasi lintas negara untuk memberantas peredaran gambling online.
Selanjutnya nan ketiga, pemerintah bakal memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang ancaman dan akibat gambling online nan merupakan corak penipuan.
Adapun desk campuran dalam pemberantasan gambling online ini beranggotakan seluruh kementerian dan lembaga, TNI, Polri, Kejaksaan RI, BSSN, Bank Indonesia, OJK, hingga PPATK.