Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap PSE nan berpotensi digunakan untuk aktivitas gambling online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE nan mereka miliki.
Bahkan Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin nan menggunakan pulsa untuk gambling online.
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo bakal melakukan pencabutan tanda daftar PSE nan dimiliki,” Budi Arie menegaskan.
Menkominfo menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sudah bagus dan terarah. Salah satu indikatornya sukses menahan percepatan laju transaksi gambling online.
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran nan biasa digunakan untuk bermain gambling online,” ungkapnya.
Menteri Budi Arie menekankan komitmen Kementerian Kominfo dalam menangani gambling online secara serius tanpa pandang bulu.
“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan garang memberantas gambling online. Saat ini, satgas konsentrasi pada bandar, bukan ke pemain,” dia memungkaskan.