4 Hal yang Harus Diketahui Jika Dapat Kiriman Barang dari Luar Negeri

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus peralatan kiriman dari luar negeri nan ditahan hingga kena denda bea masuk oleh petugas Bea Cukai tengah marak belakangan ini, mulai dari sampel robot action figure hingga perangkat belajar sekolah luar biasa (SLB).

Sebagai pihak nan mengimpor peralatan dari luar negeri kudu mengerti betul patokan mainnya. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan peralatan kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid nan bertindak efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait. Misalnya, Bea Cukai tak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas peralatan kiriman dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mereka kerap dicap semena-mena saat tetap menjalankan skema tersebut. Kini, mereka menerapkan sistem self assessment.

"Kalau dulu kan sering 'Wah nan tahu nilai pabean itu, transaction value, hanya tiga pihak, ialah penjual, pembeli, dan Tuhan'. Makanya, Bea Cukai pun ada sistem uji kelaziman nan diberitahukan," katanya di Tangerang, Banten, Senin (29/4).

Nirwala menekankan Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli peralatan untuk memberitahukan nilai pabean tersebut.

Akan tetapi, jika ditemukan ketidaksesuaian info nan dilaporkan, importir bakal dikenakan denda.

Berikut beberapa perihal nan kudu diketahui agar tidak didenda Bea Cukai:

1. Self assessment

Pada pasal 21 PMK Nomor 96 Tahun 2023, dijelaskan importir kudu menuntaskan kelengkapan info berupa consignment note (CN). Ini kudu diurus dengan skema self assessment.

"Nah, jika Anda shopping online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan arsip pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman nan menangani paket mengenai info mengenai impor peralatan kiriman kamu," tulis akun X @beacukaiRI, dikutip Selasa (30/4).

Berikut beberapa info pendukung nan mesti disampaikan importir:

1. Barang apa nan dibeli
2. Harga peralatan tersebut
3. Invoice
4. Bukti transaksi
5. Link situs web pembelian

Akan tetapi, nilai pabean tersebut tidak boleh melampaui ketentuan freight on board (FOB) US$1.500. Jika kurang dari ketentuan tersebut dan CN nan dilaporkan sesuai, peralatan bisa dikeluarkan dari area pabean.

Jika peralatan tersebut melampaui FOB US$1.500 setelah penelitian oleh pejabat Bea Cukai, maka importir perlu mengurus pemberitahuan impor peralatan (PIB) alias PIB unik (PIBK). Kecuali, peralatan tersebut diterima badan upaya nan mendapatkan akomodasi pembebasan bea masuk, keringanan, hingga tarif preferensi.

2. Besaran bea masuk

Pada pasal 29 PMK 96/2023 dijelaskan peralatan kiriman dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika dalam corak surat, kartu pos, dan dokumen.

Pembebasan bea masuk juga bertindak untuk CN dengan FOB tidak lebih dari US$3 per penerima barang, juga tak bakal dipungut pajak penghasilan (PPh). Namun, tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 11 persen, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sedangkan peralatan impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 bakal dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen. Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap peralatan impor nan masuk ke Indonesia.

Bersambung ke laman berikutnya...


Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com