Liputan6.com, Jakarta - Google akhirnya meminta maaf setelah bug di fitur password manager Chrome menyebabkan kata sandi milik pengguna nan tersimpan lenyap secara misterius.
Masalah tersebut, nan dimulai pada 24 Juli dan berjalan nyaris 18 jam, disebabkan oleh 'perubahan perilaku produk tanpa perlindungan fitur nan tepat'.
Mengutip Gizchina, Senin (29/7/2024), masalah ini menyebabkan ketidaknyamanan nan signifikan dan memengaruhi pengguna Chrome jenis M127 di Windows.
Gangguan bug pada password Google chrome ini membikin pengguna tidak dapat mengakses kata sandi nan tersimpan alias menyimpan nan baru, menyebabkan kegaduhan nan meluas.
Google kemudian mengidentifikasi masalah tersebut dan bekerja sigap untuk mengatasinya setelah memengaruhi sejumlah besar pengguna.
Dengan pedoman pengguna Chrome nan melampaui 3 miliar, akibat dari gangguan ini cukup besar.
Google memperkirakan bahwa sekitar 25% pengguna mengalami perubahan konfigurasi, nan berfaedah sekitar 750 juta pengguna terpengaruh.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2% menghadapi masalah dengan pengelola kata sandi, nan berfaedah sekitar 15 juta pengguna Windows mengalami hilangnya kata sandi.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Cepat Google
Awalnya, Google menyediakan solusi sementara dengan penggunaan 'command line flag' untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, solusi ini tidak ramah pengguna dan memerlukan pengetahuan teknis.
Menyadari perlunya perbaikan nan lebih mudah diakses, Google segera meluncurkan solusi permanen.
Pengguna diminta untuk me-restart peramban Chrome mereka untuk memulihkan fungsionalitas pengelola kata sandi.
Google meminta maaf atas ketidaknyamanan nan ditimbulkan dan menyarankan pengguna nan tetap mengalami masalah untuk menghubungi Google Workspace Support guna mendapatkan bantuan.
Cara Memulihkan Password nan Hilang di Chrome
- Restart Chrome: Restart browser bakal memulihkan fungsionalitas pengelola kata sandi (password manager).
- Periksa Setelan: Pastikan pengelola kata sandi Chrome diaktifkan dan berfaedah dengan benar.
- Hubungi Bantuan: Jika masalah berlanjut, hubungi Google Workspace Support untuk mendapatkan bantuan.
Google Batal Matikan Cookie Pihak Ketiga di Chrome, Selamat Tinggal Privasi Pengguna!
Di sisi lain, setelah lama ditunggu-tunggu dan mengulur waktu, Google akhirnya membatalkan rencana mereka untuk mematikan cookie pihak ketiga di Chrome, meskipun sudah dijanjikan sejak 2020.
Walaupun Google sempat menonaktifkan cookie untuk satu persen pengguna Chrome pada awal 2024, upaya tersebut terhenti begitu saja sanpa ada kelanjutan nan jelas.
Kini, Google benar-benar mau mempertahankan cookie pihak ketiga di browser. Sebagai gantinya, perusahaan bakal memperkenalkan fitur baru.
Apa Itu Cookie Pihak Ketiga?
Cookie pihak ketiga adalah info nan disimpan di browser pengguna oleh situs selain laman web nan sedang dikunjungi. Biasanya, cookie ini digunakan untuk melacak pengguna di beragam situs lain.
Dengan ini, pengiklan dapat melacak kebiasaan dan minat penelusuran pengguna di internet.
Mengutip Android Authority, Selasa (23/7/2024), Google bakal memperkenalkan pengalaman browser baru di mana pengguna dapat membatasi langkah penggunaan cookie di peramban.
“Mengingat perihal ini, kami mengusulkan pendekatan terbaru nan meningkatkan pilihan pengguna,” Google mengumumkan dalam postingan blog hari ini oleh Anthony Chavez, VP, Privacy Sandbox.
Kenapa Hal Ini Penting?
Google telah memperkenalkan Privacy Sandbox miliknya, nan semestinya menjadi langkah nan lebih anonim untuk melacak minat pengguna untuk tujuan periklanan.
Namun, platform dan perusahaan periklanan tetap lambat beradaptasi dan beranjak ke platform Privacy Sandbox baru, dan banyak di antaranya tetap dalam tahap pengetesan beta.
Karena takut kehilangan pendapatan dari pengiklan, Google mengatakan tidak lagi menghapus cookie pihak ketiga secara bertahap.
“Kami sedang mendiskusikan jalur baru ini dengan regulator, dan bakal berinteraksi dengan industri saat kami meluncurkan fitur baru Google Chrome tersebut.”
Apa Dampak untuk Pengguna?
Undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa nan bertindak sejak 2018 mengharuskan pengiklan untuk mendapatkan persetujuan pengguna sebelum memakai cookie pihak ketiga.
Sebelumnya, Mozilla Firefox sudah memblokir cookie pihak ketiga secara default. Apple Safari juga melakukan perihal serupa pada 2020, sementara hingga sekarang Google tetap belum menepati janjinya.
Bagaimana pendapatmu tentang keputusan Google ini? Apakah Anda setuju alias tidak setuju? Beri tahu kami di kolom komentar!
Infografis Google dan FB (Liputan6.com/Abdillah)
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.