Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) telah mengeluarkan kebijakan tegas pada 11 pegawai mereka nan telah ditahan kepolisian mengenai dugaan pelanggaran hukum.
Adapun kebijakan tersebut adalah menonaktifkan pegawai Komdigi yang saat ini tengah ditahan akibat dugaan terlibat dalam kasus judi online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutyah Hafid, ini disebut sebagai langkah awal komitmen Komdigi menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
Selain itu, nama-nama lainnya nan mungkin terlibat saat ini juga tetap dalam proses verifikasi serta menunggu koordinasi antara Ditjen Aptika Komdigi dengan Kepolisian.
Disebutkan, verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kejelasan identitas pegawai nan diamankan.
Lalu, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkodigi bakal memberikan pemberhentian sementara pada pegawai nan terlibat.
"Langkah ini diambil agar kegunaan pengawasan Kemkomdigi tetap melangkah efektif tanpa mengesampingkan asas prasangka tak bersalah," tutur Menkomdigi Meutyah Hafid dalam siaran pers nan diterima, Senin (4/11/2024).
Kemudian, andaikan proses norma mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai nan terbukti bersalah bakal diberhentikan secara tidak hormat.
Menkomdigi juga mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai Komdigi terhadap pakta integritas nan disepakati, terutama dalam pemberantasan praktik ilegal, termasuk aktivitas pertaruhan online nan makin meresahkan.
"Kemkomdigi bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal," tutur Menkomdigi melanjutkan.
Tidak hanya itu, info lebih mengenai perkembangan penanganan kasus ini nantinya bakal disampaikan ke publik sebagai corak transparansi serta pertanggungjawaban.