Zulhas Pelototi Pelaku Jastip dari Luar Negeri: Mesti Ada Aturannya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal mengawasi dan menegakkan patokan soal praktik jasa titip (jastip) peralatan dari luar negeri.

Menurutnya, praktik jastip kudu diatur sedemikian rupa agar negara tidak rugi. Ia menilai peralatan bawaan jastip kudu masuk kargo dan dikenakan pajak jika harganya melampaui batas.

"Memang kudu ditegakkan patokan mengenai jastip. Karena ada orang-orang tertentu nan menggunakan jastip. Itu kan mesti ada aturannya," kata laki-laki nan berkawan disapa Zulhas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mencontohkan jastip makanan semestinya masuk melalui kargo alih-alih peralatan bawaan penumpang. Pasalnya, makanan dari luar negeri kudu mempunyai izin khusus.

Selain itu, jastip peralatan elektronik juga kudu mempunyai izin tertentu, misalnya kudu memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

"(Barang jastip) kan bisa melalui kargo. Dicek, dihitung pajaknya. Resmi. Kalau ditenteng seolah menghindari pajak, menghindari kewajiban," kata Zulhas.

Aturan mengenai peralatan bawaan dari luar negeri sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam beleid ini, jumlah peralatan bawaan penumpang dari luar negeri sekarang tak dibatasi. Namun, bakal tetap merujuk pada merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam PMK tersebut, peralatan bawaan penumpang pesawat bakal dibedakan berasas dua kategori, ialah peralatan pribadi dan non-pribadi.

Barang pribadi alias personal use adalah nan digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya. Ini termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi bakal dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari US$500 alias sekitar Rp8 juta (asumsi kurs Rp16.017 per dolar AS.

Jika melampaui ketentuan, maka bakal dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan peralatan jastip masuk kategori bukan peralatan pribadi. Karenanya, jastip mempunyai aturannya tersendiri.

"Untuk larangan dan pembatasan (lartas), peralatan pribadi dikecualikan. Barang non-pribadi tidak dikecualikan dari lartas, contohnya jastip tidak dikecualikan dari lartas. Sehingga untuk peralatan jastip tidak mendapat pengecualian lartas, bakal ada konsekuensi," tegas Fadjar dalam obrolan virtual, Kamis (2/5).

Bea Cukai merinci beberapa akibat untuk peralatan impor bawaan penumpang nan terkena lartas. Fadjar menyebut peralatan tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik, alias dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com