Zulhas Heran Warung Madura di Bali Mau Dilarang Buka 24 Jam: Boleh Kok

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku heran terhadap larangan buka 24 jam bagi warung Madura.

"Kenapa warung Madura kok dilarang? Boleh lah," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4) pagi.

Ia juga menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan perihal warung Madura nan bisa beroperasional seharian penuh. Sebab, tidak ada pelanggaran apapun nan dilakukan pemilik warung Madura nan buka 24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira warung 24 jam boleh. Enggak ada masalah," lanjutnya.

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermulai saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, nan mengeluhkan jam operasional tersebut hingga mengusulkan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pihak Satpol PP membenarkan adanya laporan nan masuk tersebut.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Nanti turun cek masyarakat pendatang, sekalian turun berbareng perizinan, memastikan upaya nan dijalankan berizin," ujarnya.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, alias hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam patokan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, nan biasanya mempunyai skala lebih mini dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid nan sama, didefinisikan sebagai sarana alias tempat upaya untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara satuan langsung kepada konsumen dengan langkah pelayanan berdikari (swalayan).

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang nan mengambilkan peralatan untuk konsumen seperti nan dilakukan upaya warung pada umumnya.

[Gambas:Video CNN]

(wlm/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com