Yusuf Mansur Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Paytren

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 13:27 WIB

Yusuf Mansur mengaku rida atas keputusan OJK mencabut izin Paytren Aset Manajemen miliknya. Yusuf Mansur menyebut keputusan OJK mencabut izin Paytren Aset Manajemen merupakan hidayah nan bagus dan berharga. (CNN Indonesia/Farid).

Jakarta, CNN Indonesia --

Yusuf Mansur bersuara tentang pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya instansi hingga pegawai.

"Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat bagus dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya," kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

"Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang ustaz mengaku rida memandang apa nan dilakukan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Ia menegaskan sudah berjuang dan memberikan nan terbaik selama ini.

Yusuf menyebut semuanya terjadi atas izin Allah SWT. Ia mengatakan porsinya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengurus Paytren.

"Dan nan tidak kalah penting, gak ada duit orang nan tetap terutang sebagai duit investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK," klaimnya.

"Terima kasih kepada OJK nan selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak jera juga dengan buahpikiran dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi nan lebih baik di kemudian hari," imbuh Yusuf.

Ustaz Yusuf Mansur berambisi semoga apa nan dilakukan olehnya menjadi kebaikan ibadah. Ia menegaskan niatnya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.

Meski begitu, dia enggan menegaskan apakah tetap berstatus sebagai pemilik Paytren. Ia hanya menyinggung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun waktu tiga tahun lebih.

OJK resmi mencabut izin upaya Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena Paytren telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Berikut rincian pelanggaran patokan nan mereka lakukan;

1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum dewan dan majelis komisaris;
5. Tidak mempunyai komisaris independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) nan dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi tanggungjawab penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com