YLKI Harap Pencabutan 17 Bandara Internasional Tekan Tiket Pesawat

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berambisi pencabutan 17 airport internasional di Indonesia dapat membikin harga tiket pesawat lebih murah.

Mulanya, Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menjelaskan pencabutan status internasional tersebut dapat membentuk efektifitas dan efisiensi. Artinya, dari segi maintenance seperti imigrasi, karantina, hingga penyediaan personel bakal lebih sedikit.

"Dengan demikian ada cost nan dapat dihemat. Harapannya juga bakal berakibat baik bagi biaya nan kudu dikeluarkan," tutur Agus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga mengatakan dari 17 airport nan status internasionalnya dicabut, secara aktual memang merupakan airport nan secara lampau lintas tidak signifikan penerbangan ke internasional.

Menurut Agus, dengan penutupan internasional dan konsentrasi pada domestik, semestinya berakibat positif dalam peningkatan pelayanan penerbangan domestik.

Ia menilai secara historis keberadaan airport internasional nan ditutup disebabkan oleh ego pemerintah wilayah nan mau mempunyai airport internasional.

"Di banyak negara, seperti Amerika sekalipun, airport internasional tidak sebanyak di Indonesia. Jadi penutupan ini juga ada pertimbangan tingkat okupansi penerbangannya," lanjut dia.

Sebanyak 17 airport dihapus alias dicabut dari status internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kini hanya tersisa 17 airport berstatus internasional di Indonesia, dari semula 34.

[Gambas:Video CNN]

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional dengan sekarang hanya 17 airport internasional.

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, pada periode operasional 2015-2021, sebanyak 34 airport internasional hanya beberapa saja nan melayani penerbangan niaga ke luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bandara-bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, apalagi ada nan sama sekali tidak mempunyai pelayanan penerbangan internasional.

Tujuan pencabutan status internasional pada 17 airport tersebut demi mendorong sektor penerbangan nasional, nan sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Keputusan Menteri Perhubungan nomor 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan airport sebagai hub alias pengumpan internasional di negara sendiri," jelas Adita Irawati, di Jakarta, Minggu (29/4).

Bandara nan dicabut alias dihapus status internasionalnya antara lain:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat

8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY

9. airport Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur

12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

15. Bandara El Tari, Kupang, NTT

16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com